Petronas Dianggap Tidak Transparan, BADKO HMI Jatim Ultimatum: Realisasi Hak Daerah atau Kami Bergerak !

Petronas Dianggap Tidak Transparan, BADKO HMI Jatim Ultimatum: Realisasi Hak Daerah atau Kami Bergerak !

indopers.net | Surabaya – BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur mengecam keras perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosialnya serta mengabaikan kewajiban penawaran Participating Interest (PI) 10% kepada pemerintah daerah.

Melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) BADKO HMI Jatim, Moh Saleh, organisasi mahasiswa ini menuding perusahaan asal Malaysia tersebut tidak menunjukkan iktikad baik dalam menjalankan amanat undang-undang dan berbagai regulasi pemerintah terkait pelibatan daerah dan masyarakat lokal dalam kegiatan usaha hulu migas.

“Sudah hampir satu dekade beroperasi di wilayah pesisir utara Madura, tapi kontribusi Petronas kepada masyarakat lokal sangat minim. CSR-nya hanya sekadar taman dan satu unit mobil damkar. Di mana kepedulian mereka terhadap pendidikan, pemberdayaan nelayan, atau teknologi pertanian? Ini jelas mencederai semangat keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan,” tegas Moh Saleh.

Menurutnya, keberadaan proyek migas PC Ketapang II Ltd yang hanya berjarak 3,4 mil laut dari garis pantai secara jelas mewajibkan perusahaan untuk menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan PP No. 35 Tahun 2004. Namun, sampai hari ini, belum ada kejelasan mengenai proses maupun hasil penawaran tersebut.

“Kami melihat indikasi pembiaran sistemik. Participating Interest yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah justru tidak tersalurkan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi kerugian ekonomi yang serius bagi daerah,” katanya.

BADKO HMI Jatim juga menyoroti lemahnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap perusahaan asing yang mengelola sumber daya nasional. Padahal, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tegas mengamanatkan pengutamaan pemanfaatan tenaga kerja lokal, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kewajiban pengembangan masyarakat setempat.

“Kami mendesak Petronas Carigali Ketapang II Ltd untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, bukan hanya kepada elite pemerintahan. Dan lebih penting, kami menuntut perusahaan segera mengatur ulang program CSR mereka dengan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat sekitar. Jika tidak, kami akan mengambil langkah advokasi dan aksi massa secara luas,” ancam Moh Saleh.

Ia juga memperingatkan agar pemerintah daerah tidak diam dan terkesan kompromistis terhadap pelanggaran perusahaan migas asing. “Sudah saatnya pemerintah berdiri di sisi rakyat, bukan di bawah meja investor,” tegasnya.

Badko HMI Jawa Timur menuntut:

  1. Mendesak Direktur utama perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) Segera Melakukan Klarifikasi Terbuka kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat
  2. Mendesak perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) Evaluasi dan Penataan Ulang Program CSR yang Relevan dan Berdampak
  3. Menuntut perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) Realisasi Participating Interest (PI) 10% Secara Transparan dan Tuntas
  4. Audit Independen terhadap Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas Petronas
  5. Ultimatum Moral dan Gerakan Kolektif

(giru)

 123 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!