Tak Gubris Surat Edaran Bupati, SMPN 2 Kauman Tulungagung Tetap Gelar Purnawiyata Dengan Bebani Wali Murid

Tak Gubris Surat Edaran Bupati, SMPN 2 Kauman Tulungagung Tetap Gelar Purnawiyata Dengan Bebani Wali Murid

indopers.net | Tulungagung (Jatim) –
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan acara wisuda atau purnawiyata bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP. Surat edaran tersebut melarang acara purnawiyata diadakan di luar sekolah dan membebankan biaya kepada orang tua siswa.

SMPN 2 Kauman Tulungagung diduga melanggar surat edaran tersebut. Sabtu (24/5/2025)Saat tim media melakukan investigasi kepada Humas SMPN 2 Kauman, Suparno, mengatakan biaya purnawiyata sebesar Rp 325.000 yang dibebankan kepada wali murid, diklaim atas kemauan wali murid sendiri dan itu pun juga yang mengelola termasuk komite. Namun, menurut keterangan wali murid DP, iuran purnawiyata sebesar Rp 400.000, termasuk biaya ijazah, yang ditentukan setelah negoisasi antara sekolah dan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahadi P Bintara, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya kepada orang tua/wali murid untuk acara purnawiyata dan harus mengembalikan uang jika ada pungutan. Pelanggaran terhadap surat edaran bupati oleh SMPN 2 Kauman Tulungagung menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan sekolah terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya permasalahan ini tentunya masyarakat berharap Bupati Tulungagung memberi sanksi kepada SMPN 2 Kauman yang tidak mematuhi edaran bupati dan memastikan bahwa kebijakan yang berlaku dijalankan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan sekolah-sekolah lain dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran serupa.(Tim/ Bersambung…….!?)

 194 total views,  72 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!