Press Release: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Polres Kotawaringin Barat.

Press Release: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Polres Kotawaringin Barat.

indopers.net | Kobar (Kalteng) – Polres Kotawaringin Barat (KOBAR) Memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu, Hasil pengungkapan tindak pidana selama periode Maret hingga mei 2025.

Kegiatan berlangsung pada rebu siang 14 mei 2025 di aula Satya haprabu polres kobar.Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan SIK M Si melalui Kapores Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.SIK menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa sabu seberat 177,63.gram, Yang diamankan dari 15 orang tersangka Dalam hasil pemeriksaan para pelaku memperoleh narkotika ini dari luar wilayah polres kobar, lalu diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000. hingga Rp 1.000.000 setiap paketnya.

Jelas Kapolres para tersangka di jerat dengan pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Sebelum dimusnahkan barang bukti terlebih dulu diuji menggunakan alat tes untuk memastikan bahwa zat tersebut benar benar narkotika, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai hingga larut dan tidak dapat digunakan lagi.

AKBP Theodorus juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait penyalahgunaan Narkotika diwilayah ini, Kami butuh dukungan ya masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika laporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, tegasnya. (Hermansyah & Dewi Susanti.M.)

 82 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!