POLRES KOTAWARINGI BARAT TELAH MENGAMANKAN 31 PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SAWIT.
indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Polres Kotawaringin Barat Kobar telah mengamankan 31 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari Tbk di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Kamis (31 Oktober 2024) pagi. Para pelaku ditangkap setelah aksi pencurian buah sawit tersebut berlangsung selama hampir satu minggu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., pada Sabtu (2 Nopember 2024), dijelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait aksi pencurian yang terjadi di lahan milik PT. AMR dan PT. GSDI, dua anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari.
Terdapat kelompok-kelompok pelaku yang secara bersama-sama memasuki kebun sawit tanpa izin, lalu mengambil tandan buah segar (TBS) dari pohon-pohon yang sedang dalam proses replanting atau pergantian tanaman tua dengan tanaman baru.
“Buah sawit dari pohon yang sedang replanting sebenarnya masih dalam pengelolaan perusahaan, namun para pelaku mengambilnya tanpa izin,” jelas AKBP Yusfandi.Sabtu 2 November 2024.
Tidak hanya mengambil buah dari pohon replanting, lanjutnya, para pelaku juga memanen TBS dari pohon produktif secara terorganisir. Aksi pencurian ini berlangsung selama enam hari berturut-turut, mulai dari 26 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan para pelaku. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap para pelaku di beberapa titik dan menyita buah kelapa sawit yang telah dicuri serta sempat dijual ke beberapa tempat penampungan yang tidak memiliki izin resmi.
Yang mengejutkan, dari 31 pelaku yang diamankan, 13 di antaranya positif menggunakan narkotika. Hal ini terungkap melalui tes urine yang dilakukan kepada seluruh pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa tes ini bertujuan untuk mengidentifikasi penggunaan narkoba di kalangan pelaku tindak pidana tersebut, dan hasilnya menunjukkan indikasi penggunaan narkotika di antara beberapa pelaku.
Akibat dari aksi pencurian ini, PT. Astra Agro Lestari Tbk mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu mencapai sekitar Rp893 juta. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain lima unit kendaraan roda empat jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut TBS hasil curian, buku nota pembelian, handphone, tandan buah kelapa sawit segar, dan alat-alat yang digunakan untuk memanen, seperti tojok, kampak, dodos, serta parang.
Kapolres Kobar menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutup Kapolres. (A.HADI).
49 total views, 2 views today