Tanjung Morawa Darurat Sampah Copot H Ibnu Hajar S.Pd, S.Sos “Tempat Orang Hidup dan Orang Matipun Bertabur Sampah”
indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
inilah isi pasal 28 H ayat 1 butir ketiga
Agar seluruh masyarakat luas di NKRI mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, pemerintah pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa menganggarkan pengelolaan persampahan supaya warga menikmati lingkungan bersih dan sehat. “ucap Arnol Manurung ketua Gemapala Deli Serdang
Khusus Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Sudah sangat memprihatikan pengelolaan sampahnya, bukan hanya di tempat tinggal warga tempat pemakaman umum (TPA gang Cempaka dusun Xl desa Buntu Bedimbar) pun jadi tempat pembuangan sampah bertahun-tahun.
Pak Agus (57 thn) warga dusun X desa Buntu Bedimbar menyampaikan kekesalannya atas dibiarkannya sampah betumpuk di depan rumahnya yang mengakibatkan bau menyengat setiap hari.
Terpaksa saya harus rajin membakar-bakar mana yang bisa hidup dibakar. ucapnya dengan sedih
Pak Safie (63 thn) warga gang Cempaka, dusun Xl desa Buntu Bedimbar menguraikan kesedihannya. ” Dari dulu masyarakat membuang sampah di sekitar kuburan ini, namun karena petugas kebersihan tidak kunjung datang mengutip sampahnya jadi menimbulkan unggukan yang tinggi serta melebar kesamping sehingga beberapa makam sudah tertutupi sampah. “Pungkas Safie
Almarhum yang sudah dikuburkan di makam tersebut, alangkah malang nasibnya, makamnya pun tertimbun sampah
Arnol Perjuangan Manurung mempertanyakan manfaat anggaran persampahan Kecamatan Tanjung Morawa TA.2024 3.192.572.286- untuk apa uang dari pajak masyarakat itu digelontorkan kalau toh juga masyarakat tidak bisa mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Begitu juga sampah beselemak di sepanjang jalan Sinalco desa Tanjung Morawa B
Kalau sekelas Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mampu menghadirkan lingkungan yang bersih untuk warganya Copot saja dia atau lebih baik dia mengundurkan diri saja. ” Ujar Arnol
(tim)
158 total views, 2 views today