Perubahan Persyaratan dan Hak Perangkat Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
indopers.net | Surabaya – Ini adalah penjelasan yang berkaitan dengan perangkat desa, yang kini mengalami beberapa perubahan penting untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan Persyaratan Perangkat Desa
Perubahan yang terjadi dalam persyaratan perangkat desa mencakup beberapa aspek penting.
Sebelumnya, persyaratan untuk menjadi perangkat desa sangat terfokus pada keterkaitan dengan desa tersebut, seperti pernah bertempat tinggal di desa tersebut.
Namun, dengan perubahan ini, persyaratan tersebut dihapuskan. Menyesuaikan dengan Kepala Desa
Kini, persyaratan perangkat desa lebih menyesuaikan dengan persyaratan calon kepala desa.
Ini memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kemampuan teknologi yang lebih baik atau kompetensi lain yang relevan, untuk mendaftar sebagai perangkat desa.
Peluang bagi Masyarakat Luas
Perubahan ini membuka peluang bagi masyarakat yang tidak terbatas hanya pada mereka yang pernah bertempat tinggal di desa tersebut.
Bahkan masyarakat dari luar desa pun dapat direkrut atau mendaftar sebagai perangkat desa, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hak Perangkat Desa: Pasal 50A
Pasal 50A merupakan pasal tambahan yang menjelaskan hak-hak perangkat desa. Berikut ini adalah beberapa hak yang dijamin bagi perangkat desa:
- Penghasilan: Perangkat desa berhak menerima penghasilan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jaminan Sosial: Mereka juga mendapatkan jaminan sosial, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Dana Pensiun: Perangkat desa berhak mendapatkan dana pensiun satu kali di akhir masa jabatannya.
Hak-hak ini serupa dengan hak yang diterima oleh kepala desa, sehingga memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi perangkat desa.
Penatalaksanaan Pemerintah Desa: Pasal 53A
Pasal 53A merupakan tambahan penting dalam peraturan yang berkaitan dengan penatalaksanaan pemerintah desa.
Untuk meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kerja pemerintah desa, diperlukan penatalaksanaan yang lebih baik.
Hal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, Meningkatkan Kompetensi dan Akuntabilitas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa dan pemerintah desa secara keseluruhan dapat bekerja dengan lebih efisien dan transparan.
Pelatihan dan pengembangan kompetensi akan menjadi fokus utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan persyaratan dan hak bagi perangkat desa ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme perangkat desa.
Dengan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang kompeten, serta menjamin hak-hak yang layak, diharapkan perangkat desa dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kemajuan desa.
Demikian penjelasan mengenai perubahan persyaratan dan hak perangkat desa.
91 total views, 2 views today