Dit Polairud Polda Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 177.600 Benih Baby Lobster di Desa Riding Panjang Belinyu Kabupaten Bangka.
indopers.net | Belinyu /BANGKA (BABEL) –– Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) melalui perairan Belinyu berhasil digagalkan petugas. Dit Polairud Polda Bangka Belitung mengamankan sebanyak 177.600 benih atau baby lobster jenis mutiara di salah satu rumah yang dijadikan gudang di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/5/2024).
“Ini merupakan jenis lobster terbaik yang diminati dari Indonesia. Sebanyak 177 600 baby lobster ini akan diselundupkan ke Singapura dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 35 Milyar lebih,” kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengagalkan rencananya penyeludupan baby lobster. Baby lobster asal Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang Provinsi Jawa Barat tersebut rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui perairan Belinyu.
Asal baby lobster berasal dari kawasan Pelabuhan Tanjung Ratu dan Kerawang Provinsi Jawa Barat dibawa menggunakan truk ke Pulau Bangka.
Saat pengungkapan didapati 37 box berisi masing-masing 24 plastik, yang berisi setiap plastik 200 baby lobster. Selain itu juga diamankan 10 orang, truk, 2 Mobil minibus, 2 unit handphone serta barang bukti lainnya.
Kepada masyarakat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengimbau agar tidak melakukan aksi penyelundupan BBL. Sebab pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Ancaman pidananya selama 3 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 3 miliar,” ucapnya.
“Terimakasih kepada jajaran yang berhasil ungkap kasus dan akan terus kita lakukan. Dari 10 orang yang kita amankan akan dilakukan pengembangan,” kata Irjen Pol Tornagogo Sihombing. (bang toy/Tim)
210 total views, 3 views today