Warga Desa Kletek Kecamatan Taman Melakukan Demo di Depan Kantor Kejari Sidoarjo, Menuntut Oknum Kades dan Perangkat Desa Yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Pungli PTSL Agar Segera Ditahan.

Warga Desa Kletek Kecamatan Taman Melakukan Demo di Depan Kantor Kejari Sidoarjo, Menuntut Oknum Kades dan Perangkat Desa Yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Pungli PTSL Agar Segera Ditahan.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Sebelumnya, Kejari Sidoarjo sudah menetapkan dua tersangka terduga pelaku utama pungli berinisial MA selaku kepala Desa Kletek dan ULS sekretaris desa setempat.

Puluhan warga Desa Kletek, Kecamatan Taman unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka menuntut kepala desa setempat dan oknum perangkat desa yang terlibat pungutan liar (pungli) segera ditahan.

Beti salah satu korban pungli bercerita, bahwa pernah dimintai sejumlah uang untuk pengurusan dokumen dan surat-surat yang menjadi syarat dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Namun sampai sekarang program PTSL yang dijanjikan Pak Lurah (MA Kades Kletek) tidak ada,” katanya saat ditemui di depan kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (15/05/2024).

Modus yang dilakukan MA adalah mengumumkan bakal ada program PTSL di Desa Kletek. Sehingga, warga diminta mengumpulkan sejumlah dokumen dan persyaratan untuk mengikuti program tersebut.

Misalnya untuk mengurus dokumen pecah waris, diminta uang Rp 3 juta, mengurus dokumen Letter C dimintai Rp 1 juta. Bahkan ada yang diminta sampai belasan juta.

“Ngurus surat ahli waris, saya kasih amplop Rp 700 ribu tidak mau, tapi mintanya Rp2,2 juta. Tapi saya tidak sanggup kalau uang segitu. Akhirnya ada kesepakatan minta tambahan Rp 600 ribu,” ungkap Beti.

Korban dari janji palsu program PTSL tersebut tidak hanya puluhan orang, tapi berjumlah ratusan orang, namun tidak semua berani bersuara. “Karena juga ada ancaman kepada warga, untuk tidak ikut-ikut,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum warga korban pungli Desa Kletek, RM Bramastyo, tetap mendorong Kejari Sidoarjo untuk segera menuntaskan persoalan ini. Ia mengaku warga yang menjadi korban juga mendapat ancaman dan intimidasi oleh orang-orang terduga pelaku.

Ia menegaskan Kejari Sidoarjo sudah menetapkan dua tersangka tersebut sejak 18 Maret lalu. Namun belum dilakukan penahanan. Salah satu kendala mengungkap kasus tersebut karena pelapor atau korban pungli tidak kooperatif saat dimintai keterangan.

“Makanya kami bersama warga komitmen akan kooperatif, supaya masalah ini cepat tuntas,” ungkapnya.

Dan yang membuat warga tambah geram, MA yang sudah berstatus tersangka pada 18 Maret lalu tetap ikut dalam pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilakukan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi pada 9 Mei lalu.

“Ini yang membuat masyarakat merasa tercederai hatinya, kenapa berstatus tersangka malah diperpanjang jabatannya,” pungkasnya. (mbah mat)

 389 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!