Rumah Kos-kosan di Jalan Candi Singosari Kabupaten Pacitan Diduga Jadi Sarang Maksiat.
indopers.net | Pacitan (Jatim) – Rumah kos-kosan atau bernama Wisma Ayasa 1 dan Ayasa 2 yang berada di lokasi gang V RT 02/RW 02 jalan Candi Singosari, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan Jawa Timur Diduga menjadi sarang maksiat.
Tempat kos tersebut yang seharusnya menjadi tempat investasi malah disalahgunakan oleh oknum salah satu pengekos menjadi sarang maksiat.
Pasalnya menurut laporan dari warga (tidak mau di tulis namanya) gang V jalan Candi Singosari ini, diduga ada makelar/mucikari berinisial (B) yang berkedok menjadi pengekos dan menyewakan kamarnya per jam untuk pesta miras dan pesta seks, dan diduga makelar tersebut sudah bekerjasama dengan anak perempuan pemilik kos-kos an yang berinisial (M) yang dipercaya bapaknya untuk mengelola wisma tersebut, wisma ini milik orang tua (M) yang bernama pak didik yang rumahnya di bowongan desa Arjowinangun,” tandas salah satu warga yang memberikan keterangan ke awak media ini. Diduga pula bahwa makelar/mucikari bernama (B) tersebut juga menyediakan tempat fasilitas kamar yang kosong beserta wanita penghiburnya.
Hal itu terungkap setelah kos-kos an atau Wisma Ayasa 1 dan Ayasa 2 yang berada dimulut gang V, RT 02/RW 02 jalan candi singosari itu berawal saat hari lebaran pertama, Rabu (10/4/2024) sampai berita ini ditulis terlihat oleh warga lingkungan Candi Singosari Gg V sekitar ada banyak pemuda pemudi berpasangan keluar masuk tempat kos tersebut bergantian dan warga sekitar juga menyoroti akan bisingnya suara-suara orang berteriak-teriak ngomong tidak sopan di kos-kos an tersebut tidak seperti biasanya, kalau malam banyak pemuda pemudi keluar masuk dan teriak teriak sepertinya mereka diduga sedang mabuk pesta miras, “ungkap warga.
Padahal sudah jelas Dasar hukumnya untuk menjerat ke perkara pidana bagi penyedia tempat/PSK/germo/mucikari sebagai berikut:
KUHP UU 1/2023
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta.
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah.
Kondisi terkini Kos yang terlihat diduga menjadi tempat mesum para pasangan muda-mudi dan laki-laki hidung belang.
Dikatakan Warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa kos-kosan tersebut masih saja kerap didatangi oleh pemuda pemudi untuk ajang nongkrong, Bahkan Diduga dijadikan tempat untuk pesta miras dan pesta seks.
“Iya.., saya lihat banyak remaja yang mondar-mandir masuk keluar kos an, bahkan yang saya lihat ada yg bawa minuman juga,” ujar salah satu warga candi singosari.
Warga candi singosari gang V RT 02/RW 02 kelurahan Sidoharjo, kecamatan Pacitan berharap pemiliknya bisa mensterilkan terlebih dahulu kosannya, sampe kosan itu tidak jadi sarang maksiat lagi, sebelum warga yang akan bertindak membubarkan dan melaporkan masalah ini ke pemilik wisma (pak didik) dan akan kita tindak lanjuti ke pihak berwajib,” ketusnya.
“Ya, mau nya sih saya sebagai warga tidak mau terganggu dan kena apesnya gara-gara lingkungan kampungnya dijadikan tempat maksiat yang berkedok rumah kos atau wisma,” tandasnya. (BERSAMBUNG……..!!!! (rio/ tim)
264 total views, 2 views today