Kronologi Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan di PT PHC Surabaya Selama Dua Tahun
indopers.net | Surabaya – Seorang pria lulusan SMA bernama Susanto merupakan dokter gadungan yang melakukan penipuan di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Akibat aksinya yang mengaku sebagai dokter dan merugikan berbagai pihak, Susanto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (12/9/2023).
Aksi penipuan yang dilakukan Susanto ini berlangsung sejak Mei 2020 hingga Juni 2023. Kejadiannya bermula waktu RS PHC beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.
Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran. Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung yang merasa dirugikan akibat aksi Susanto.
Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat hrd.phc@rsphc.co.id pada 30 April 2020.
“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ucap Susanto dalam sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya.
Kemudian Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Lalu terbongkarnya aksi Susanto bermula dari seorang saksi Ika Wati Manajemen RS PHC meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno.
Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan terdakwa Susanto. Kemudian saksi mengecek keaslian sertifikat dokter Anggi Yurikno yang bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangelangan Bhati Sehat Bandung, Jawa Barat.
Kemudian Ika Wati mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada dokter Anggi Yurikno yang asli. Di situlah Anggi Yurikno mengaku tidak pernah mendaftar ke RS PHC, dan korban Anggi Yurikno baru mengetahui kalau namanya disalahgunakan oleh Susanto.
Anggi Yurikno pun merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan kewenangannya sebagai dokter.
“Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika. Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya,” katanya.
Kabar ini ramai diberitakan usai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Senin (11/9/2023). Surat dakwaan PN Surabaya menyebut Susanto bekerja di RS PHC Surabaya.
Selasa (12/9/2023) PT PHC angkat bicara dengan menggelar konferensi pers.
“Waktu itu tahun 2020 saat pandemi Covid bulan Juni dan saat itu kami butuh tenaga dan proses rekrutmen dilakukan secara daring. Kebetulan yang bersangkutan kita baru tahu kemarin, residivis berkali-kali dan sering melakukan hal yang sama. Pernah menjadi kepala rumah sakit kepala UPTD dan sebagainya. Untungnya di tempat kami bukan ditempatkan di rumah sakit yang menghandle pasien yang mengobati pasien. Jadi untuk memastikan pegawai sehat atau tidak,” ujar Imron Soewono, Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra, Selasa (12/9/2023).
Aksi Susanto baru terbongkar setelah bekerja selama 2 tahun . Ketika perpanjangan kontrak, STR-nya berbeda format. Dilanjut dengan serangkaian investigasi, diketahui foto asli data identitas yang dipakai Susanto berbeda.
Sementara itu, Dadik Dwirianto pegawai di RS PHC Surabaya membenarkan kejadian ini. Namun Dadik menyatakan kalau Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Tapi menangani pegawai yang mengeluh sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
“Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam kasus ini terdakwa Susanto mengakibatkan kerugian RS PHC Surabaya dengan total kerugian senilai Rp262 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dengan maksud menguntungkan diri sendiri, melawan hukum dengan memakai nama palsu.(mansur)
407 total views, 2 views today