Gugatannya Dikabulkan oleh Hakim PHI Pengadilan Negeri Gresik Akhirnya Hadiono Bisa Bernafas Lega.
indopers.net | Gresik (Jatim) – Setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya Hadiono harus bernafas lega setelah Hakim PHI Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan apa yang menjadi gugatannya terhadap PT IMEDIA CIPTA Sidang di lakukan di Pengadilan Gresik yang beralamat di Jl. Permata Selatan No.6, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa 11/7/2023.
Sesuai amar putusan yang dibacakan dengan no perkara 5/Pdt Sus-PHI/2023 PN.Gsk oleh Hakim Ketua Bagus Trenggono, SH. MH., menolak eksepsi Tergugat dan tergugat wajib untuk memberikan hak- haknya pengugat, ada 6 poin yang disampaikan terkait putusan, dan yang paling penting adalah tergugat wajib untuk memberikan pesangon, gaji selama 9 bulan selama pengugat tidak bekerja dan sampai ditetapkan putusan ini, tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara.
Dibertius Boimau, SH., selalu kuasa hukum Hadiono menyampai kan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Hakim yang menyidangkan perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang di alami oleh Kliennya oleh perusahaan PT IMEDIA CIPTA yang beralamat di Jl. Karangandong No.57, Dusun Banjaran Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
“Luar biasa dan patut saya apresiasi kepada hakim yang menyidangkan perkara ini, sudah sesuai dan benar benar mengedepankan rasa keadilan terhadap masyarakat yang berjuang untuk memperoleh hak haknya,” Urainya.
Lebih lanjut Dibertius atau biasa dipanggil bung Jhon menyampaikan bahwa ini bagian dari pengalaman dan pembelajaran untuk pemilik perusahaan untuk tidak mengabaikan hak- hak buruh atau karyawannya, karena itu bagian dari hak- haknya yang harus diberikan.
Ditemui secara terpisah Hadiono mengucap syukur dan berterima kasih terhadap hakim yang menangani perkara terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat dia dulu bekerja, secara tidak langsung perjuangannya tidak sia -sia dan melalui proses panjang, dari mediasi sampai puncak/klimaksnya harus bersidang di PHI Pengadilan Negeri Gresik ini.
Sekedar diketahui Hadiono ini bekerja di Perusahaan PT IMEDIA CIPTA ini sejak 10 Oktober 2012, dan Hadiono sendiri di perusahan tersebut menjabat sebagai R&D (Ressearch and Development) / Riset dan Pengembangan dan terakhir bekerja 4 Nopember 2022. akibat PHK sepihak yang di lakukan oleh Perusahaan tempat dia bekerja.
Alhamdullilah mas setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan, pada akhirnya saya bisa memperoleh hak hak saya, akhirnya hakim mengabulkan itu semua, saya bisa lega mengingat apa yang saya perjuangkan tidak sia sia, dan untuk hakim saya ucapkan terima kasih, ini buat pembelajaran dan pengalaman, pesan buat pengusaha agar tetap mengacu pada undang undang tenaga kerja dan memberikan apa yang menjadi hak buruh.” Pungkasnya.
(Arju Herman/ Giru)
176 total views, 2 views today