Polres Tangsel Amankan 2 Tersangka dan Barang Bukti 16 kg Sabu, Dengan Nilai Rp 24 miliar

Polres Tangsel Amankan 2 Tersangka dan Barang Bukti 16 kg Sabu, Dengan Nilai Rp 24 miliar

indopers.net, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan Satuan Narkotika amankan Dua orang tersangka dan barang bukti 16 kg jenis Sabu sabu ,dalam Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Polres jalan Promoter No 1 Serpong Tangsel Senin 31/10/2022.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu S.H,SIK ,Menjelaskan Berawal penangkapan terhadap tersangka RW pada hari senin tanggal 3 Oktober 2022 di daerah Bekasi jawa barat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram RW mengakui, bahwa barang tersebut narkotika jenis sabu di dapat dari daerah Dumai Riau.

Selanjutnya Tim yang dipimpin AKP Retno Jordanus, S.I.K dan kasat II Resnarkoba IPTU Djoko Aprianto berangkat ke Dumai Riau untuk melakukan pengembangan.

Sesampainya di Dumai Tim Mencurigai Mobil jenis Inova warna Hitam yang di kendarai 2 orang yang ciri Cirinya sesuai yang di cari, kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.

Kemudian mobil tersebut berhenti di pinggir jalan Soebrantas kelurahan sidomulyo kecamatan tampan kota pekan Baru, salah satu tersangka MF turun dengan membawa ransel, lalu tim melakukan penanagkapan terhadap tersangka MF dan HK dari tersangka ditemukan barang bukti 5 bungkus teh china bertuliskan Ghuanyinwang yang berisi narkotika seberat 5 kg,” ujar Kapolres.

Tim melakukan pemeriksaan lagi, lanjut Kapolres ke rumah tersangka MF dan HK yang beralamat di jalan putri indah kelurahan simpang tiga kecamatan bukit raya kota pekan baru riau didapat 11 bungkus teh china dengan merek yang sama yang berisikan 11 kg yang di akui barang tersebut adalah milik MF dan HK.

Dari keterangan tersangka MF dan HK bahwa barang tersebut didapat dari

tersangka J (DPO) di daerah Dumai Riau, keseluruhan narkotik sabu yang di sita dari penguasaan tersangka MF dan HK ada total 16 kg.

Jika di akumulasikan dalam rupiah barang bukti sabu sebanyak 16 kg senilai Rp 24 miliar yang

dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64 ribu orang pemakai Narkoba dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa,”pungkas nya.

Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana Rp 1000.000.000 dan paling Banyak Rp 10 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

(Sopiyan A/tim)

 172 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!