DPRD Sampang Gelar Paripurna Tentang Rekomendasi Panja LHP BPK RI Dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
indopers.net, Sampang (Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat Graha Paripurna DPRD Sampang pada senin 18/07/2022 yang pimpin langsung oleh ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Wakil DPRD, serta Sekdakab, Anggota DPRD, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sampang, Sekwan DPRD dan seluruh Camat
Fadol Ketua DPRD Sampang menyampaikan bahwa “Rapat paripurna kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya baik dari rapat tingkat kepemimpinan, fraksi -fraksi, BANMUS, BANGGAR, dan Panja DPRD kabupaten Sampang,” ucap Fadol
Fadol menambahkan, Rapat paripurna kali ini merupakan rapat paripurna dengan acara penyampaian rekomendasi panja LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Sampang TA 2021. Dan dilanjutkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang TA 2021 serta pendapat akhir bupati sampang.
H. Agus Khusnul Yakin selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa setelah Panitia Kerja melakukan beberapa kali pertemuan internal dengan Tim bersama dan OPD terkait
“Pertama sudah dilakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI yang alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan catatan dari BPK,” kata Agus
Ia juga mengungkapkan setelah sekian lama melakukan pembahasan terhadap rekomendasi BPK dan Panja DPRD merekomendasikan setidaknya bagi sembilan OPD
“Panja telah merampungkan tugasnya dan beberapa rekomendasi, setidaknya ada 9 OPD ada catatan yang harus ditindaklanjuti oleh OPD masing-masing di Kabupaten Sampang. Adapun beberapa rekomendasi tersebut, Pertama, optimalisasi pengelolaan pajak restoran dan PBB, Kedua, tidak memadainya retribusi menara telekomunikasi PPG, ketiga validasi dan verifikasi piutang PBB, keempat pengelolaan retribusi pasar didorong berbasis Online, kelima optimalisasi OSS, keenam penguatan perijinan terpadu satu pintu, ketujuh, menyiapkan langkah-langkah data satu di Kabupaten Sampang, 8 meningkatkan pelayanan RSUD sampang dengan meningkatkan SDM yang ada di RSUD, 9, Volume kekurangan pekerjaan fisik, mengoptimalkan konsultan pengawas. 10. pendataan dan penataan aset daerah. Semoga rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Sampang,” jelas politisi asal Camplong itu
Masih di tempat yang sama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa pihaknya atas nama pribadi dan pemkab Sampang menyampaikan terima kasih karena telah di setujui oleh DPRD
“Kami atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA.2020,” ujar Bupati Sampang
Sementara itu, H. Moh Anwari Abdullah menjelaskan bahwa rapat Paripurna DPRD Sampang tentang penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 tersebut di hadiri oleh anggota DPRD sebanyak 32 anggota dan sudah memenuhi tata tertib DPRD Sampang pasal 107 ayat 1 nomor 14 tahunn2014
“Kami undang Anggota DPRD sebanyak 45 orang, adapun yang hadir di acara rapat paripurna ini sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan sakit 2 orang, ijin 11 orang. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf c maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib,” tegas Anwari
(Man)
232 total views, 2 views today