Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Pencuri Tutup Gorong-Gorong Milik Pemkot Surabaya

Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Pencuri Tutup Gorong-Gorong Milik Pemkot Surabaya

indopers.net, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya, akhirnya berhasil membekuk dua dari lima tersangka pencuri 47 unit besi Grill penutup gorong-gorong milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terpasang di atas trotoar Jalan Tanjungsari.

Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi, yaitu YM (36) dan ASS (32). Sedangkan tiga sisanya berinisial PD, RL, dan JM masih dilacak keberadaannya oleh kepolisian. Para tersangka sendiri merupakan warga Jalan Asem, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP pada Jumat (1/7/2022) lalu. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka pencurian tersebut.

“Selanjutnya anggota kami menangkap ASS di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup gorong-gorong tersebut,” kata Kompol Hari Kurniawan.

Sementara itu, Iptu Joko Hadi Pawas Panit Reskrim Polres Asemrowo Surabaya pada indopers.net, Sabtu (9/7/2022) menjelaskan, bahwa dua dari tiga pelaku yang belum tertangkap merupakan otak kejahatan, atau pelaku utama dalam aksi ini.

“Ada 47 titik yang hilang. 42 titik masuk wilayah Sukomanunggal sedangkan lima titik sisanya masuk wilayah Asemrowo,” terangnya.

Iptu Joko menjelaskan, saat ini kepolisian sedang berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 47 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot. Dia juga menerangkan, jika penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat kemarin.

“Tertangkap dua orang. Tiga sisanya sudah kabur,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong- gorong dan satu buah mesin gerenda, untuk memotong besi. “Jadi memang dijual dalam posisi sudah dipecel (dihancurkan) kecil-kecil. Dijual di daerah Gresik,” paparnya.

Hasil penjualan tutup gorong-gorong ini, menurut keterangan Iptu Joko, digunakan para tersangka untuk membeli minum-minuman keras. “Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(siman)

 157 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *