Penyelundupan Sepuluh Paket Narkotika untuk Napi di Lapas Madiun Digagalkan Petugas

Penyelundupan Sepuluh Paket Narkotika untuk Napi di Lapas Madiun Digagalkan Petugas

indopers.net, Madiun (Jatim) – Petugas Lapas Pemuda IIA Madiun menggagalkan penyelundupan sepuluh paket narkotika berbagai jenis yang akan dikirimkan untuk narapidana kasus narkotika.

Zaeroji Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim melalui siaran pers menyebut, penggagalan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas pada Senin (13/6/2022).

Sekitar pukul 13.05 WIB, mobil Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun.

“Mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas,” terang Zaeroji dalam siaran pers, Rabu (15/6/2022).

Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.

Petugas langsung menghubungi Sastra Irawan Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Madiun yang langsung datang ke TKP.

Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.

“Keduanya membawa bungkusan mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” tutur Zaeroji.

Paket narkotika berbagai jenis. Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram.

Petugas lalu mengamankan keduanya. Di saat bersamaan, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Beberapa saat kemudian, AKP Aris Harianto Kasat Reskoba Polres Madiun Kota datang ke lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut sedianya akan dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G. Pihak lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G.

“Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” ungkap Zaeroji.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mengamankan di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga inex sebagai barang bukti.

“Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram,” jelasnya.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sebanyak ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.

Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika.

“Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian, kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya.

(yulianto)

 139 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *