Polisi Sita 150 Kg Sisik Binatang Trenggiling di Sumut, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Sita 150 Kg Sisik Binatang Trenggiling di Sumut, 2 Pelaku Ditangkap

indopers.net, Polda (Sumut) – Polisi menangkap 2 orang yang diduga menjual sisik trenggiling di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 150 kg sisik trenggiling.
“Ditreskrimsus melakukan kegiatan penindakan terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi berupa sisik trenggiling berjumlah total 150 kg,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Hadi mengatakan penindakan itu dilakukan pada Jumat (25/2) di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas mengamankan dua orang diduga pelaku penjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Keduanya adalah AS (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam; dan EPK (42), warga Desa Rumah Brastagi.

Hadi menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan bahwa AS telah memiliki dan menyimpan sisik trenggiling itu untuk dijual. Sedangkan EPK turut serta mencari pembelinya.

“Tersangka AS telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut. Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain, di mana yang bersangkutan menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per kg,” ujar Hadi.

Hadi menyebut, jika dijual seharga Rp 2,5 juta per kilogram, dari total 150 kg sisik trenggiling yang diamankan, nilainya mencapai Rp 375 juta.

“Tersangka EPK menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp 2.500.000, sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp 375.000.000,” sebut Hadi.

Hadi menuturkan, sesuai dengan Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Akibat perbuatannya, AS dan EPK bakal dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli,” ujar Hadi.

(Ronny M)

 744 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *