Diduga Dua Agen E-Warong Sangat di Rugikan Dengan Tindakan Ibu Kades Curah Tatal Situbondo
indopers.net, Situbondo (jatim)
Miris ! Pemerintah Desa Curah tatal seharusnya mengayomi dan membina terhadap warga hususnya bagi pemilik E warong yang sudah mengantongi izin dari dinas sosial dan perbankan, tapi kenyataannya Ibu Kades malah menyorobot kartu ATM warga untuk mengambil sembako ke toko milik Ibu Kades sendiri, padahal secara aturan tidak boleh karna tidak mengantongi izin dari Dinas Sosial dan perbankan, Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Minggu ( 13 02 2022 )
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako /BPNT
pasal 1 penyedia barang oleh. Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya di sebut e-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur dan telah di tetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235.
Dari peraturan diatas penyalur sembako adalah e-warong yang sudah mengantongi izin dari Dinas Sosial dan perbankan BNI , sedangkan toko yang di miliki Ibu Kades tidak mengantongi izin baik dari Dinas Sosial dan perbankan BNI, dengan kejadian di atas sudah jelas pelanggarannya, atas kejadian ini, Dua e-warong akan mendatangi Dinas Sosial untuk mengadukan tindakan Ibu Kades yang sudah melebihi batas.
Awak media ,Selaku kontrol sosial akan terus mengikuti perkembangan permasalahan ini, karna menyangkut tegaknya ke adilan dalam mencega keseweng wenangan pemerintah terhadap warga.
(Bersambung………………)
( Rudy )
686 total views, 2 views today