Pergub Riau No. 19 Tahun 2021, Bertentangan Dengan SE Mendagri Tito Karnavian
indopers.net, Pekanbaru – Sebagaiamana diketahui. Drs Syamsuar, M.Si, (Gubernur Riau) yang mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur). Nomor 19 Tahun 2021, tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau. Dalam pasal 15 ayat 3 poin b, c dan h setelah di analisa oleh berbagai ahli hukum di provinsi Riau, diantaranya Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH, dan Dr Yudi Krismen, SH, MH serta beberapa pakar hukum lainnya dari akademisi berpendapat bahwa khususnya pasal 15 Pergubri tersebut memiliki kelemahan-kelemahan dan bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku.
Kemendagri telah melayangkan surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mandagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian, melarang para pejabat di pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi sebuah kebijakan publik, salah satunya yang dikeluarkan gubernur Riau baru-baru ini.
“Surat Edaran Mendagri tersebut diatas berupa tamparan bagi Gubernur Riau Drs Syamsuar yang ditengah kondisi Pandemi Covid 19, justru membuat kebijakan yang menghambat dunia usaha, yakni media (Pers) di Provinsi Riau, sehingga kita harapkan dengan adanya SE Mendagri tersebut. Gubernur Riau dapat merevisi atau mencabut kebijakannya yang mengundang konflik kepentingan di Dunia usaha khususnya perusahaan Pers dan Profesi Wartawan di provinsi Riau,” Ucap Feri DPD SPRI Provinsi Riau Pekanbaru.
Menurut Feri, salah satu Ketua Organsiasi Pers di Riau, yang membawahi beberapa perusahaan Pers dan puluhan Wartawan, bahwa telah melayangkan surat Audiensi kepada gubernur Riau Drs Syamsuar guna meminta keterangan dan penjelasan, terkait dikeluarkannya pergub yang konon melahirkan permasalahan di kalangan Pers di Riau, yang sampai saat ini surat tersebut belum di gubris oleh sang Gubri.
Lanjut Feri, ”Sebenarnya kami dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau, dan puluhan organisasi Pers lainya, telah melayangkan surat Audiensi untuk meminta dan mendengarkan alasan apa penerbitan Pergub yang tidak berkeadilan dan banyak kelemahan sehingga membuat kontroversi begi semua kalangan, tutur Feri. Senin, 20/9/21.
Lebih lanjut Feri menyampaikan, bahwa pergub nomor 19 tahun 2021 di nilai sarat kepentingan pihak-pihak tertentu, yang ingin memonopoli anggaran publikasi berjumlah miliaran rupiah di Pemprov Riau, juga di Sekretariat DPRD Riau, karena menurutnya alasan soal terverifikasi perusahaan Pers dan UKW Wartawan tidak tepat dijadikan sebagai dasar membatasi kebebasan kerjasama media dan wartawan di lingkungan Pemprov Riau.
”Apa yang salah dari proses kerjasama media selama ini? Apakah ada masalah hukum sehingga menjadi urgen untuk mengeluarkan Pergub? Kan tidak!. Jika ada, mohon tunjukkan kepada publik, dimana masalah hukumnya? Jika tidak ada, lantas apa urgensinya? Maka dengan itu. Pantas kita curigai ada konflik kepentingan dibelakang Pergub ini, saya tidak paham, apakah gubernur dapat melihatnya sampai sejauh itu, yang pasti kebijakannya telah membuat ancaman terhadap ribuan Wartawan dan ratusan perusahaan Media di Riau,” tegas Feri.
Diketahui surat edaran (SE) Mendagri tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Jelas dalam SE Mandagri tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan serta melakukan keputusan dan juga tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan juga bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
SE itu bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri.
,”SE dari Mendagri Tito Karnavian itu juga menekankan secara jelas agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan juga tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.
Juga Duncan Williamson mengartikan konflik kepentingan sebagai “suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya”.
Definisi konflik kepentingan bervariasi, akan tetapi secara umum mengacu pada keadaan di mana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities).
Kenapa kebijakan apalagi kebijakan publik yang dikeluarkan kepala daerah beserta para pejabatnya tidak dibenarkan ada unsur konflik kepentingan?
Seperti penegasan SE Mandagri dimaksud, agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan amanah yang diberikan harus memiliki niat baik ketika menyusun kebijakan publik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Bukan untuk kepentingan golongan, kelompok, kerabat atau bahkan kepentingan pribadi.
Pada saat yang sama, korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, selain melibatkan mereka yang bertugas di instansi pemerintahan, ternyata juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.
Untuk itu kepala daerah beserta seluruh jajaran setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus paham betul konsep konflik kepentingan.
Pada gilirannya, mampu mengurai hubungan konflik kepentingan, good corporate governance, kepemimpinan untuk menghindar bahkan menjauhi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Di tempat terpisah. Rony BT, Ketua harian DPW MOI (Media Oline Indonesia) Riau. Angkat bicara terkait Pergub, adanya beberapa persyaratan untuk kerjasama perusahaan pers di beberapa instansi di riau. Perlu kita jelaskan bahwa persyaratan mutlak untuk kerjasama dengan pihak instansi pemerintah dan perusahaan, adalah perusahaan pers. Yakni PT yang menerbitkan media, Bukan media yang menerbitkan PT. Artinya, lebih urgentasi persyaratan atau legalitas perusahaannya untuk persyaratan kerjasama, adalah PT nya bukan medianya.
Sementara kita ketahui, bahwa media yang di terbitkan dengan melalui PT yang berbadan hukum di masing-masing media. Dan dalam hal ini, pihak dewan pers juga pernah membuat stemen, bahwa tidak pernah melarang instansi dan swasta untuk kerjasama dengan perusahaan media dengan persyaratan UKW dan Verifikasi, “Tutur Rony, Senin 20/9/21.
(Hermain)
451 total views, 2 views today