Polsek Baamang Ringkus Pria Pengedar Sabu di Jalan Nurul Hidayah Sampit

Polsek Baamang Ringkus Pria Pengedar Sabu di Jalan Nurul Hidayah Sampit

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Jajaran Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Baamang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias E (27) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB ini bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi transaksi narkoba di sebuah barak pintu Nomor 11 di Jalan Nurul Hidayah, RT 030/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menjelaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan hingga menggerebek lokasi terduga pelaku.

“Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam barak,” ujar IPTU Edi Walujo, Minggu (8/11/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita:

1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang ditemukan di lantai barak.

1 buah timbangan digital warna hitam.

Uang tunai Rp100.000.

1 unit gawai (handphone) merk Oppo warna biru.

1 buah dompet putih bertuliskan Chanel.

18 plastik klip kecil kosong.

1 buah sendok takar dari sedotan.

Usai penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Baamang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 48 total views,  48 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!