Sidang Adat Perusakan Kebun Sawit Milik Arkius Dkk Di Raja Seberang Kotawaringin Barat, Pembina Koptan Amanah Abah Mengaku Salah.
indopers.net | Pangkalan Bun (Kalteng) – Kasus sengketa lahan kelapa sawit di Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, memasuki babak baru dalam persidangan kedua yang digelar Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun, sidang yang berlangsung di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Arut Selatan, Kotawaringin Barat pada Rabu sore (28/10/2026) ini diwarnai ketidakhadiran Ketua Koptan Amanah Abah, Samsuri, serta Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP.
Persidangan kali ini fokus mengusut dugaan pengrusakan kebun sawit milik Arkius dkk yang dituduhkan kepada Koptan Amanah Abah.
Di hadapan majelis adat, perwakilan Koptan Amanah Abah yang dihadiri oleh Dewan Pembina Soitmen Sia dan Dermawan, mengakui adanya tindakan salah yang mereka sebut sebagai sebuah ketelanjuran.
Soitmen berdalih dirinya selaku pembina tidak mengetahui secara detail posisi letak lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.


Ironisnya, saat majelis hakim adat meminta bukti dokumen legalitas pendirian kelompok tani yang diklaim terbit sejak April 2015, utusan Koptan Amanah Abah tersebut tidak mampu menunjukkannya dengan alasan tidak membawa surat-surat tersebut ke ruang sidang.
Namun mereka justru meyakini nantinya pihak Kelurahan Raja Seberang dihadirkan secara langsung saat agenda cek fisik di lapangan nanti.
Di sisi lain, fakta persidangan sebelumnya makin menyudutkan posisi Koptan Amanah Abah.
Pahrullaji (41), ahli waris Almarhum Gusti Putera, sebelumnya telah bersaksi bahwa lahan di lokasi tersebut sah dikelola oleh Arkius dkk berdasarkan dokumen kepemilikan keluarga sejak tahun 1989.
Pahrullaji juga menegaskan pencantuman namanya dalam struktur kepengurusan Koptan Amanah Abah dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi.
Atas dasar kerusakan kebun sawit miliknya, Arkius Dkk selaku pengadu dengan tegas menuntut pertanggungjawaban berupa ganti rugi materiil dari pihak Koptan.
Untuk merampungkan perkara, Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun kini memberikan tenggat waktu hingga Kamis (29/10/2026) agar pengurus kelompok tani memastikan kehadiran mereka dalam peninjauan lokasi.
Penyelesaian sengketa adat ini juga membentur regulasi pemerintah.
Kepala UPT KPHP Kobar, Delmi Anwari, sebelumnya telah mengingatkan bahwa operasional alat berat dilarang keras di areal perhutanan sosial produksi.
Terlebih, UPT KPHP Kobar mencatat nama Kelompok Tani Amanah Abah hingga saat ini statusnya belum terdaftar resmi dalam database mereka. (Hermansyah)
128 total views, 24 views today






