Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Wanita Paruh Baya, Sita 304,1 Gram Sabu di Cempaga
Indopers.net, Kotim (Kalteng) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, kembali menggebrak jaringan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial RN alias M (51) diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat kotor total 304,1 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa dini hari, (06/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Kotim melalui Kasatresnarkoba mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapati terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan.


Sebelum melakukan penggeledahan badan, petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa dan ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan awal di lokasi pertama, polisi menemukan 10 paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu dan plastik hitam, serta mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A06 Pro putih beserta kartu SIM milik terduga pelaku.
Geledah Pondok, Polisi Temukan Timbangan Digital
Pengembangan kasus berlanjut setelah RN bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di sebuah pondok yang terletak di Jalan Tjilik Riwut, Gang Bukit Ipuh, Desa Patai.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penggeledahan di pondok tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan empat paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam plastik hitam di dalam toples bekas.
Selain empat paket sabu tambahan, di lokasi kedua polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
1 bal plastik klip kosong
1 unit timbangan digital
Sejumlah potongan sedotan dengan ujung lancip
Secara keseluruhan, dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor mencapai 304,1 gram. Seluruh barang bukti tersebut diakui secara langsung oleh terduga pelaku sebagai miliknya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka RN beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
(Umar k/Hms)
30 total views, 30 views today






