Diduga Tumbangkan Kelapa Sawit Warga Pakai Eksavator, Oknum Diadukan ke Mantir Adat Dayak Tomun.
indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (KALTENG) – Kasus dugaan perusakan lahan pertanian milik masyarakat kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Mewakili para korban, seorang warga bernama Akerius secara resmi melayangkan aduan kepada Mantir adat Dayak Tomun.
Aduan ini dipicu oleh aksi pembongkaran kebun kelapa sawit secara sepihak menggunakan alat berat jenis eksavator oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Titik konflik tersebut berlokasi di kawasan Sungai Linggis, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari aliran Sungai Arut. Secara administrasi, wilayah ini masuk dalam area Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Akerius membeberkan bahwa aktivitas pembongkaran lahan secara ilegal oleh oknum tersebut diperkirakan sudah berjalan selama dua pekan terakhir.
Akibat dari pengoperasian alat berat tersebut, dampak kerusakan yang ditimbulkan tergolong sangat masif.
Setidaknya, ada sekitar 8 hektar kebun sawit produktif yang telah ditanami dengan usia pohon berkisar antara 2 hingga 6 tahun hancur tergilas.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga meratakan lahan seluas 6 hektar lainnya yang sebenarnya sudah dalam kondisi matang dan siap untuk ditanami.
Kebun-kebun yang terdampak ini diketahui merupakan milik dari Pak Haji Butun, Akerius, Simin, dan Kese.
Kami memegang dokumen alas hak tanah yang sah serta bukti garapan otentik dari pemilik pertama, di mana sebagian lahannya dulu memang masih berwujud hutan belantara,” ungkap Akerius dalam pernyataannya.
Pengaduan adat ini diserahkan langsung oleh Akerius bersama rekan-rekannya pada Selasa (15/9) kepada Mantir Adat Dayak Tomun, Andreas Garusang yang menyandang gelar Omas Macan Suka Jadi.
Prosesi pelaporan ini turut disaksikan dan didampingi oleh Mantir Puluh Tua Laman, Arpenos.
Sebagai wujud keseriusan dalam mencari keadilan melalui jalur hukum adat, pihak korban telah melengkapi aduan dengan menyerahkan piranti atau perangkat adat yang sah menurut tradisi sakral Dayak Tomun.
Perangkat ritual yang dibawa meliputi sepiring beras, sebutir telur ayam, sebotol minuman tuak, serta sebuah belanga tradisional.
Rencananya, proses peradilan adat atau sidang sengketa ini akan dilaksanakan di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat.
Sidang tersebut nantinya akan mengupas tuntas pokok perkara, menentukan sanksi adat yang sesuai, serta mencari jalan keluar atas kerugian materiil yang dialami oleh para pemilik kebun. (Hermansyah)
48 total views, 48 views today






