Kuasanya YT Layangkan Somasi, Minta Kasus Dilihat Secara Utuh dan Transparan
indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) — Pihak warga berinisial YT, melalui kuasa hukumnya Anekaria Safari, memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret nama kliennya. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memandang duduk perkara secara utuh dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang.
Anekaria Safari menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi guna meminta penjelasan atas rangkaian peristiwa yang menjadi akar permasalahan. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari unggahan di media sosial, melainkan ada latar belakang mengenai penguasaan sejumlah barang milik YT oleh pihak pelapor yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan secara terang.
“Somasi kami layangkan karena kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya yang perlu dilihat secara utuh, termasuk mengenai asal-usul barang yang menjadi pokok persoalan. Somasi ini juga disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat memberikan gambaran fakta dan bukti dari perspektif klien kami,” ujar Anekaria Safari.
Dalam kesempatannya, Anekaria juga meluruskan anggapan bahwa pihak YT menolak jalan damai. Ia menegaskan bahwa kliennya selalu terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak menyepakati tuntutan tertentu yang dinilai tidak wajar.
“Perlu dibedakan antara tidak mau berdamai dengan tidak menyetujui tuntutan tertentu. Klien kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik, tetapi penyelesaian tentu harus didasarkan pada fakta, kewajaran, dan kesediaan kedua belah pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak YT mempertanyakan kejelasan transaksi atas barang-barang yang menjadi dasar keberatan mereka. Pihaknya mendorong agar asal-usul, proses transaksi, hingga bukti komunikasi terkait barang tersebut dibuka secara transparan kepada pihak berwenang, mengingat YT memiliki informasi pendukung mengenai keberadaan barang-barang tersebut.
Terkait unggahan media sosial yang dipersoalkan, Anekaria menyebutkan bahwa kliennya telah menghapus unggahan tersebut sebagai bentuk itikad baik setelah menerima teguran. Pihaknya mengimbau agar proses hukum yang sedang berjalan tetap mengedepankan asas objektivitas.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menilai fakta dan bukti secara objektif. Kami tidak meminta perkara ini diputus melalui pemberitaan, melainkan berharap seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara lengkap dari kedua belah pihak,” pungkas Anekaria. (Umar k)
1,037 total views, 22 views today






