Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan 7 Kasus
indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari tujuh perkara tindak pidana yang telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026 di beberapa titik lokasi wilayah Kota Palangka Raya. Kasus-kasus tersebut melibatkan sejumlah tersangka, yakni:
MK & MD (Ditangkap di Jalan Sapan XII)
MD (Ditangkap di Jalan Dr. Murjani Gang Giat / Komplek Puntun)
HF (Ditangkap di Jalan Bali Komplek Palangka Sari)
S (Ditangkap di Jalan Langsat)
B (Ditangkap di Jalan Bhayangkara 4)
T (Ditangkap di Jalan Darmosugondo)
MS (Ditangkap di Jalan Dr. Murjani)


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sah dan transparan.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” tegas Kasatresnarkoba, Kamis (13/8/2026).
Total Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dari total tujuh perkara yang berhasil diungkap, total barang bukti haram yang dimusnahkan meliputi:
Sabu: 80,76 gram
Ekstasi: 6,82 gram
Langkah tegas ini menegaskan komitmen penegakan hukum kepolisian setempat dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Imbauan Peran Aktif Masyarakat
Di akhir keterangannya, pihak Satresnarkoba menegaskan bahwa penanganan dan pemberantasan tindak pidana narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan sinergi dari seluruh lapisan elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.
(Umar k)
19 total views, 19 views today






