Hak Jawab & Klarifikasi: Pemilik Pangkalan UD. Lisa Atas Tudingan Penyelewengan Minyak Bersubsidi
indopers.net | Kotim (Kalteng) — Menanggapi pemberitaan pada hari Rabu (12/8/2026), sepihak mengenai beredarnya berita dengan judul “Dugaan Penyelewengan Penjualan Minyak Bersubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Serta Tuduhan Adanya “pembekingan” Oleh Oknum Wartawan”, pihak pengelola Pangkalan UD. Lisa yang berlokasi di Km. 18 Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi.
Pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya oleh media KPK-Sigap dan media Cakrawalanews.web.id dinilai tidak mendasar, tidak berimbang (impartial), serta berpotensi menyesatkan publik.
Clarification & Poin-Poin Hak Jawab
Guna meluruskan informasi yang terlanjur beredar, pihak pengelola UD.Lisa bersama U menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Tidak Ada Praktik “Pembekingan” atau Penyerahan Pengelolaan Utuh
Tudingan mengenai adanya kerja sama khusus untuk membekingi pangkalan demi keuntungan pribadi adalah tidak benar.
“Saya tidak pernah mengelola secara penuh atau membekingi pangkalan tersebut. Kehadiran saya di sana murni hanya diminta tolong (jasa) untuk membantu melayani warga sekitar, seperti menuangkan dan menakar minyak tanah ke dalam jerigen pembeli saat barang datang,” tegas U.
- Distribusi Minyak Selalu Tepat Sasaran
Pernyataan bahwa minyak tidak pernah dibagikan kepada masyarakat sekitar dibantah keras. Setiap kali pembongkaran pasokan minyak selesai, warga masyarakat sekitar pangkalan langsung datang membawa jerigen untuk membeli secara tertib.
Alasan Warga Tidak Komplain: Warga tidak pernah merasa keberatan atau komplain karena pasokan minyak memang didistribusikan kepada mereka secara adil sesuai aturan yang berlaku.
- Penjualan Sesuai Prosedur dan Bebas Atensi Ilegal
Terkait tuduhan adanya porsi “atensi” bulanan atau perlindungan hukum ilegal, hal tersebut ditegaskan tidak pernah ada.
“Saya tidak berani melanggar undang-undang. Tidak ada atensi bulanan atau praktik ‘beck up’ seperti yang diberitakan. Saya hanya membantu melayani penjualan jasa,” tambah U.
Mengenai penetapan harga jual, U menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya, melainkan ranah pemilik pangkalan.
- Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Konfirmasi Sepihak)
Wartawan yang bersangkutan ”MY” disayangkan tidak melakukan konfirmasi atau check and recheck terlebih dahulu kepada U sebelum menaikkan berita. Selain menyajikan narasi sepihak, pemberitaan tersebut juga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena menuliskan nama lengkap secara terbuka tanpa menggunakan prinsip penyamaran/inisial.
Penutup
Pihak Pangkalan UD. Lisa menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada regulasi pendistribusian BBM/Gas bersubsidi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pihaknya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang belum teruji kebenarannya dan mengimbau media massa untuk selalu mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) dalam bertugas. (Umar k)
206 total views, 206 views today






