Bawa, Simpan, dan Jual Sabu: Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Berinisial AR

Bawa, Simpan, dan Jual Sabu: Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria Berinisial AR

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial AR (44) diamankan petugas setelah kedapatan membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 15,65 gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadiannya kepada awak media pada Rabu (8/7/2026).

Kronologis Penangkapan
Kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas terlapor. AR diduga kuat sering mengedarkan barang haram tersebut di kediamannya yang beralamat di Jl. Metro TV 1 RT 016/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat mengamankan terlapor.

Dengan menunjukkan surat perintah tugas resmi serta disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara terpisah oleh terlapor:

1 (satu) bungkus plastik klip diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kacamata.
2 (dua) bungkus plastik klip diduga sabu yang disimpan di dalam bekas botol permen Happydent.

Saat ditimbang, tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut memiliki berat keseluruhan 15,65 gram.

“Atas kejadian tersebut, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terlapor AR kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dibidik dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/hms)

 35 total views,  35 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!