SPBU 44.505.05 Randugunting Semarang Diduga Terbiasa Layani Pengisian Jenis Kendaraan Modifikasi

SPBU 44.505.05 Randugunting Semarang Diduga Terbiasa Layani Pengisian Jenis Kendaraan Modifikasi

indopers.net, Semarang (Jateng) – Meskipun Pertamina sukses membongkar aksi penimbunan illegal atas solar subsidi di wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ini terwujud atas kerja sama dengan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Kedua belah pihak berhasil menggerebek gudang penampungan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, pada 20 September lalu.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.

Akan tetapi tidak membuat aksi para pembeli BBM jenis Solar dengan menggunakan truk modifikasi jera atau menghentikan aksinya, Team Liputan Mendapatkan Temuan dugaan praktek tersebut di SPBU 44.505.05 Randugunting Kab. Semarang Jawa tengah, hal ini team dapatkan secara ott pada saat team melintas dan melihat gerak-gerik serta pergerakan pembelian BBM bersubsidi tersebut dengan cara pada saat mengisi Tanki nya dari Dispenser menggunakan selang tidak mematikan kontak mesinnya.(18 November 2021) sekira pukul 21.33 WIB

Pada saat diwawancarai, kedua awak pengemudi mobil Pick up tersebut mengatakan, ” Saya biasa beli disini, ini milik saya dan akan saya jual kembali guna keperluan alat berat “, ungkap nya.

Setelah mewawancarai awak pengemudi mobil Pick up tersebut, team akan mendatangi kembali ke SPBU 44.505.05 Randugunting untuk mewawancarai pengawas nya.

Terang-terangan kedua pengemudi mobil jenis pick up tersebut mengungkapkannya pada saat di ambil gambar secara audio visual.

Dan pada saat diperiksa dibelakang mobil Pick up yang ditutupi dengan terpal tersebut jelas ternyata adalah Tanki yang di Modifikasi.

Akan tetapi dengan alasan yang disampaikan oleh sang sopir tersebut, team boleh mengikuti perjalanan mobil jenis pick up tersebut ke tempat atau gudang mereka, tanpa diduga mereka mengelabui team hingga team kehilangan jejak.

Tepatnya tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB, team kembali mendatangi SPBU Randugunting tersebut, berawal dari komunikasi by phone dengan salahsatu pengawas atas nama Danang, yang mana team mendapatkan no Contack Person nya dari operator (Karyawan), ” Maksud terbiasa bagaimana mas? Bisa ga besok kita bertemu,? Dan bawa sopirnya “,ujar Danang melalu Sambungan telpon WhatsApp.

Setelah dikroscek melalui Danang terkait apakah ada penanggung jawab SPBU lainnya untuk diklarifikasi, team mendatangi kantor dari SPBU tersebut dan bertemu dengan Faturohim yang menyebutkan sebagai pemilik.

” Saya sudah menginstruksikan kepada karyawan saya untuk tidak melayani pembelian modifikasi “.

” Dan saya juga menginstruksikan kepada karyawan saya untuk meminta para sopir kendaraan jenis apapun agar mematikan mesin saat mengisi BBM, dan jika pada saat malam itu ada kejadian seperti itu diluar tanggungjawab kami, dan bisa saja itu keteledoran karyawan kami “,tambahnya.

Terkait pertanyaan berapakah kuota pelayanan pembelian BBM bersubsidi solar diatas 300 ribu rupiah dijawab Faturohim, ” Jika memang tangki kendaraannya muat, kami melayani pembelian hingga Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) atau sekitar 137 Liter pungkasnya.

(jr/ w@n)

 824 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!