Sidang Gugatan Pada Ketua Panitia Kabupaten Bondowoso, di Gelar Kembali

Sidang Gugatan Pada Ketua Panitia Kabupaten Bondowoso, di Gelar Kembali

indopers.net, Bondowoso (Jatim)

Sidang Gugatan pada Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso Kembali di gelar, namun sebelum sidang dibuka untuk umum, proses mediasi gugatan Peserta Pilkades kepada Bupati, Sekda dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bondowoso, yang dipimpin oleh hakim mediator untuk mencapai hasil akhir yang adil,kembali dilakukan, namun masih tetap tidak menemukan formulasi penyelesaian antar kedua belah pihak, sekitar jam 11-31 WIB. Sidang dibuka tepatnya diRuang Sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Bondowoso Jawa Timur, Kamis 02 Desember 2021.

Lalu hakim melanjutkan pada proses persidangan, sebelum membuka sidang seperti biasa diawal sidang Pemeriksaan Perkara dalam kelengkapan berkas dan identitas para tergugat dan turut tergugat merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara, agar persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berjalan dengan lancar

usai pemeriksaan majlis hakim menyampaikan kepada penggugat dan para tergugat, tentang kelengkapan administrasi persidangan, “ada beberapa teknik persidangan yang harus dipahami oleh para anggota sidang dengan catatan membuat surat kuasa pada anggota yang lain” Jadi panitia yang tidak hadir di intruksikan oleh Majlis hakim untuk memberi keterangan tidak hadir maka dia tidak akan dipanggil lagi dengan tujuan untuk menghemat biaya dan mempercepat persidangan”

namun sebisa mungkin Majlis Hakim menekankan agar supaya para tergugat hadir, dan dalam kesempatan ini juga, Majlis Hakim menunda sidang pada kamis mendatang tanggal 16 Desember 2021.

Edi Firman SH.MH. selaku Kuasa Hukum dari para penggugat saat keluar dari ruang sidang mengatakan pada awak media, “Tadi sebelum sidang dimulai masih ada mediasi lagi, namun masih belum ada titik temu formulasi penyelesaian, saya tetap pada prinsip awal pada gugatan saya bahwa saya meminta agar ada verifkasi administrasi ulang dan tes tulis ulang, jadi itu intinya, dan kalau pemahaman sebanarnya Mediasi itu merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, tapi tetap tidak bisa dipaksakan…tuturnya

“Sidang pada tanggal 16 Desember 2021 ini, lanjut Edi Firman “adalah sidang jawab menjawab, sedangkan terkait penggugat dan para tergugat yang tidak hadir ini dalam mediasi adalah sesuai dengan PERMA No 01 Tahun 2016 itu mengatakan kalau prinsipal penggugat tidak hadir atau tidak ada iktikad baik maka gugatan itu gugur dengan arti dianggap tidak dapat diterima, Tetapi kalau Prinsipal tergugat dan turut tergugat tidak hadir itu dihukum untuk membayar dan atau mengganti biaya mediasi atau panggilan, tapi dalam hal ini tidak dilaksanakan, makanya kami dalam sidang tadi menanyakan kepada Hakim Mediator. Bagaimana konsekuensi itu apakah itu hanya sekedar formalitas atau diempelntasikan secara riil,…jelasnya pada awak media

“Padahal kan sudah jelas di PERMA No 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 23 (1) Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah; dengan dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi”..pungkasnya

Diketahui proses persidangan ini selalu dalam pantauan Polres Bondowoso, melalui Kasat Sabhara Maryatno S.Sos, beserta anggotanya, yang selalu aktif mengikuti proses persidangan sejak awal, dengan tujuan untuk berjaga-jaga kemungkinan ada hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan tupoksi Satuan Samapta Bhayangkara di singkat Sat Sabhara adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres/ta yang berada dibawah Kapolresta bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesamaptaan Kepolisian / tugas umum dan pam obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di TKP dan penanganan Tindak Pidanan, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,

( Rudy )

 546 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!