Golkar Dukung Hak Angket, Yondrik Beberkan Sederat Dugaan Pelanggaran Bupati Bondowoso

Golkar Dukung Hak Angket, Yondrik Beberkan Sederat Dugaan Pelanggaran Bupati Bondowoso

indopers.net, Bondowoso (Jatim)

Fraksi Golkar di DPRD Bondowoso mendukung hak angket terhadap TP2D dan beberapa kebijakan Bupati Salwa Arifin yang dinilai melanggar perundang-undangan.

Anggota fraksi Golkar, Yondrik SH. Menyebut bahwa kesepakatan beberapa fraksi malakukan hak angket bertujuan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum kebijakan Bupati Salwa.

Selain itu, Yondrik juga membantah pernyataan ketua fraksi PPP Barri Sahlawi Z, di media yang terkesan menuding DPRD atau fraksi yang mendukung hak angket membuat kegaduhan sistematis yang sengaja direproduksi secara terus menerus.

“Kita tidak membuat gaduh, tetapi mengungkap dugaan pelanggaran hukum dan kebijakan Bupati Salwa” kata Yondrik. Kamis, (2/12/2021).

Menurut Yondrik, pengambilan keputusan fraksi-fraksi di DPRD terhadap hak angket sudah melalui kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan eksekutif.

Dugaan pelanggaran tersebut, kata Yondrik, diantaranya, pelanggaran seleksi terbuka JPT Eselon II.

Yondrik mengungkapkan, hal itu dibuktikan dengan pemanggilan oleh tim gabungan dari KASN, KPK, Kejagung dan Ombudsmen, terkait dugaan tindak pidana jual beli jabatan, terhadap kerabat dekat Bupati, Pj. Sekda, Asisten I, dan Kepala Bakesbangpol Bondowoso.

Selain itu juga telah dilakukan video conference oleh tim gabungan terhadap Ketua DPRD, dan dua orang peserta open bidding.

Yondrik juga menyebut, soal dugaan tindak pidana terkait pemotongan kayu penghijauan pinggir jalan yang dinilainya tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti foto hasil pemotongan kayu.

Hasil pemotongan kayu juga tidak masuk ke Kas Daerah. Serta penebangan kayu Sono Keling di Stadion Magenda, tidak ada izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Itu melanggar Perda nomor 9 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (5), Perbup 21 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Izin Penebangan Pohon Peneduh, serta Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1), ” kata legislator Golkar Dapil III itu.

Yondrik juga menegaskan, lambatnya pembahasan Draft Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 90 Ayat (1) menyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Hak angket juga menyikapi soal mutasi dan promosi pada pelantikan pejabat Eselon III dan IV, tanggal 17 November 2021, yang dinilai telah melanggar aturan kepegawaian, khususnya PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 54 ayat (1), PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Pasal 61.

Yondrik mencontohkan, jabatan Sekretaris Camat Pujer, yang bersangkutan seharusnya baru dapat dipromosikan pada 25 Desember 2022. Pasal 54 ayat (1) PP 11 tahun 2107 jelas menyebutkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator (eselon III) salah satunya adalah telah memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun.

Adapun soal TP2D, Yondrik juga menyebutnya sebuah pelanggaran, sebagaimana di undangkannya Perbup nomor 49 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Pembangunan Daerah (TP2D), telah mengabaikan proses fasilitasi Gubernur sesuai dengan amanah Permendagri 120/2018 Pasal 88 Ayat (1) dan (2). Sebenarnya, matrik hasil fasilitasi terhadap Rancangan Perbup TP2D tertanggal 3 Agustus 2021 dan diundangkan Perbup TP2D pada tanggal 16 Agustus 2021. Sehingga ada jeda waktu untuk memperbaiki Perbup TP2D sesuai hasil fasilitasi, tetapi hal tersebut diabaikan oleh Bupati.

“Jika Bupati beralasan keanggotaan TP2D bersifat independen, netral, objektif, transparan, efisien, akurat dan akuntable. Mengapa dalam keanggotaan TP2D, Bupati inkonsistensi dengan menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pengarah TP2D yang nota bene sebagai seorang pimpinan ASN” ucap Yondrik.

Mengingat, lanjut Yondrik, pasal 57 UU 23 Tahun 2014 mengamanahkan, Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah, bukan dibantu oleh TP2D.

“Saya tegaskan, DPRD bukan mencari ribut, tetapi melaksanakan fungsi pengawas dan pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 153 UU 23/2014”, pungkas Yondrik.

( Rudy )

 541 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!