Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi DBHCHT 2021

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi DBHCHT 2021

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur bersama Bea Cukai Madura menggelar rapat monitoring dan evaluasi publikasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Sabtu (20/11/2021).

Rapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani tersebut digelar di Ball Room Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang.

Panitia Pelaksana Rapat Monitoring dan Evaluasi, Arief Rachmansyah menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dan publikasi DBHCHT tahun 2021 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT, dan beberapa regulasi lainnya.

“Tujuan acara ini diselenggarakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan yang merupakan komponen sumber dana yang bisa dmanfaatkan dalam upaya meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Kabid Pengelola Media dan Komunikasi Publik Diskominfo Pamekasan itu menyampaikan, rokok ilegal menjadi penyumbang devisi negara tertinggi, utamanya di Kabupaten Pamekasan. Makanya, upaya pengentasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Ir. Muhammad saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sebagai upaya mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat Pamekasan secara umum.

“Saya yakin KIHT bisa dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau di Madura,” ungkapnya.

Menurutnya, petani Madura selama ini masih menjadikan tembakau sebagai salah satu tanaman idola. Karena keberhasilan tembakau mampu mengangkat ekonomi masyarakat, apalagi adanya KIHT dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja yang berdampak terhadap kesejahteraan warga.

“Bagi petani Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan tembakau merupakan jenis tanaman yang dipandang dapat memberikan dampak keuntungan yang besar,”terangnya.

Komuditas tembakau tidak diproteksi oleh pemerintah, artinya pemasarannya bersifat bebas, berbeda dengan sembilan bahan pokok. Sehingga tembakau rentan terjadi permainan harga yang dilakukan oleh pembeli, pabrikan atau oknum tidak bertanggungjawab lainnya.

“Kami sangat menyambut baik peraturan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT,” pungkasnya.

(Muhklis)

 590 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!