Advokat Edy Firman, SH.MH, Layangkan Surat Permohonan Penundaan dan Penangguhan Tahapan Pilkades Serentak 2021 Pada Bupati Bondowoso

Advokat Edy Firman, SH.MH, Layangkan Surat Permohonan Penundaan dan Penangguhan Tahapan Pilkades Serentak 2021 Pada Bupati Bondowoso

indopers.net, Bondowoso (JATIM)

Pasca penundaan sidang gugatan pada panitia pilkades Kabupaten Bondowoso, oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada tanggal 11 Nopember 2021, Edi Firman SH.MH. selaku Kuasa Hukum dari para penggugat bertindak untuk dan atas nama para penggugat, telah melayangkan surat permohonan penundaan dan Penangguhan Tahapan Pilkades Serentak 2021 pada Bupati Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso, pada jumat 12 Nopember 2021

Surat permohonan penundaan dan Penangguhan Tahapan Pilkades tersebut dikirim pada Bupati dan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso pada tanggal 12 Nopember 2021,

berdasarkan surat kuasa khusus dari para penggugat tertanggal 03 Nopember 2021, Edy Firman SH.MH. selaku kuasa hukum yang memang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, sangat kecewa atas tidak hadirnya para tergugat,sehingga majlis hakim menunda persidangan,

“Surat permohonan penundaan dan Penangguhan Tahapan selanjutnya Pilkades Serentak 2021 dasarnya adalah berdasarkan gugatan Para Penggugat yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bondowoso Perkara Nomor: 20/Pdt.G/2021/PN Bdw tanggal 03 November 2021 didalam gugatan a quo ada permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan Sela terhadap gugatan Provisi Para Penggugat yang memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk ditunda dan ditangguhkan sementara tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 ” katanya.

Sampai adanya Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Tahapan Seleksi Ujian Tulis Ulang seluruhnya terhadap Bakal Calon Kepala Desa dengan pertimbangan telah terbukti adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Tahapan Seleksi Ujian Tulis sebagaimana yang telah Para Penggugat uraikan dalam Surat Gugatan a quo tertanggal 03 November 2021 tersebut,

Bahwa dengan adanya penyimpangan dan pelanggaran tersebut sehingga dipertanyakan keabsahan dari pelaksanaan Tahapan Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Tahapan Seleksi Ujian Tulis tersebut yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa baik ditingkat Desa maupun Kabupaten, sehingga jangan sampai pelaksanaan Tahapan Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Tahapan Seleksi Ujian Tulis yang cacat hukum sehingga rentan sebagai pemicu untuk menjadi suatu bencana yang sangat besar baik akibat adanya konflik horizontal yang menyebabkan chaos (Kekacauan) dimana-mana…lanjutnya

karena sudah seharusnya secara arif dan bijaksana Para Pemimpin di Kabupaten Bondowoso ini yang khusunya Bupati Bondowoso dan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso untuk mengambil langkah kebijakan untuk ditunda dan ditangguhkan sementara tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021, sampai adanya Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Tahapan Seleksi Ujian Tulis Ulang seluruhnya terhadap Bakal Calon Kepala Desa, karena yang menciptakan percik-percik permasalahan ini akibat tindakan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa baik ditingkat Desa maupun Kabupaten yang bekerja tidak profesional, tidak fair , dan tidak transpran serta melanggar regulasi yang ada, urai nya secara komprehensif

Lebih lanjut kata Edy Firman. SH.MH, saya berharap kebijakan dari Bupati Bondowoso dan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso sebagai langkah skala prioritas yang pertama dan utama karena apabila kita menunggu proses dan prosedur serta mekanisme secara yuridis di Pengadilan Negeri Bondowso yang taat dan tunduk terhadap tata tertib hukum acara perdata maka akan ketinggalan kereta, sebab kemarin saja sidang perdana tanggal 11 November 2021 ternyata kesiapan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat baik secara administrasi berupa surat kuasa dan kehadirannya sangat tidak sesuai harapan seperti surat kuasa dari salah satu Para Tergugat saja belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa yang nota benenya adalah Para Pejabat yang sebenarnya taat hukum untuk memberi contoh yang baik dalam proses persidangan yang mana tindakan tersebut mencerminkan sebagian dari asas-asas pemerintahan yang baik yang sama kedudukan didepan hukum (equality before the law), sehingga prilaku yang demikian terkesan menghambat proses persidangan, padahal jauh-jauh hari surat gugatan terhadap Para Tergugat dan Para Turut Tergugat sudah disampaikan secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, padahal sesuai agenda dari Panitia Panitia Pemilihan Kepala Desa pemungutan suara Pilkades akan dilakukan tanggal 15 November 2021,

dan apabila dibiarkan hal tersebut adanya cacat hukum dalam Verifikasi,…jelanya

Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Tahapan Seleksi Ujian Tulis oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa baik ditingkat Desa maupun Kabupaten tidak diperbaiki dengan melakukan pengulangan Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Tahapan Seleksi Ujian Tulis maka akan rentan menjadi api dalam sekam sebagai bom waktu yang kapan saja siap meledak secara serentak di 171 Desa apabila para Calon Kepala Desa dimasing-masing Desa yang tidak terpilih akan melakukan gugatan sengketa Pilkades terhadap Bupati Bondowoso serta Panitia Pemilihan Kepala Desa baik ditingkat Desa maupun Kabupaten, sehingga sudah seharusnya permohonan kami selaku Para Penggugat untuk dipertimbangkan dan dikabulkan, ungkapan serius Edy Firman, SH.MH.

( Rudy )

 283 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!