Sidang Gugatan Perdana Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso Telah Digelar

Sidang Gugatan Perdana Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso Telah Digelar

indopers.net, Bondowoso

sebelum sidang gugatan pada panitia pilkades Kabupaten Bondowoso, pihak Polres Bondowoso, melalui Kasat Sabhara Maryatno S.Sos. berikan brifing pada seluruh anggotanya di depan Pengadilan Negeri Bondowoso, agar tetap siap siaga akan kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan, serta tetap mematuhi protokol kesehatan, Karena melihat para kontestan memampangkan poster secara berjajar di depan pengadilan Negeri Bondowoso

sekitar pukul 10-26 WIB sidang dibuka untuk umum oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis 11 Nopember 2021 tepatnya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bondowoso

sidang gugatan perdata nomor 20Pdt.G/2021/PN.Bws yang merupakan sidang perdana, hakim ketua memeriksa para tergugat yang sudah hadir dari pencocokan identitas serta domisilinya yang disaksikan oleh Advokat Edi Firman SH.MH. selaku Advokat dan Konsultan Hukum dan atau kuasa hukum dari para penggugat

Para Penggugat adalah
1.Ramli dari Desa Wringin Kec.Wringin,
2.Fathorrasi dari Desa Tangsil Wetan Kec.Wonosari,
3.Suharmono dari Desa Lanas, dan
4.Abd.Hamid dari Desa Karang Mellok Tamanan

  1. ErikSusanto dari Desa Tamanan Kec.Tamanan
    6.Sujael ST dari Desa Dawuhan Kec.Grujukan
    mereka ber enam merupakan bakal calon kepala Desa tahun 2021 dalam pemilihan kepala Desa serentak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kaupaten Bondowoso,

para pengugat ini melalui kuasa hukumnya Edy Firman SH.MH. yang memang sangat professional dibidangnya hendak mengajukan gugatan Perdata kepada Para Panitia Pilkades Kabupaten Bondowoso dari tingkat Desa sampai Kabupaten, sesuai kedudukannya, pasalnya ditengarai para panitia tersebut terkesan tidak professional dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia pilkades,

ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dan kejanggalan dalam keputusan seperti ada calon yang tidak bisa baca tulis bisa lolos dan memenuhi syarat, ada yang terpidana korupsi juga lolos,

dalam penelitian berkas perkara disidang perdana ini hakim ketua menganggap tidak lengkap dari para tergugat yang hadir bahkan secara administrasi, sehingga hakim menunda sidang sampai dengan kamis mendatang tanggal 18 Nopember 2021.

hal ini membuat Kuasa Hukum Edi Firman sangat Kecewa padahal menurut keterangan hakim surat penggian sudah disampaikan sesuai prosedur tapi pengakuan dari salah satu tergugat mengatakan bahwa surat panggilan baru diterima kemaren, ini kan lucu, bupati aja masih belum tanda tangan” ucap Edi Firman dengan nada kesal.usai keluar dari ruang sidang

“kita sudah melayangkan gugatan jauh sebelumnya, seharusnya para pejabat yang membidangi proses pilkades ini memakai asas-asas umum yang baik, seharusnya pemerintahan yang baik itu kan secara cermat, ketelitian itu dilakukan, kalau seperti tadi didalam persidangan berkas tidak lengkap ini ada indikator-indikator direkayasa untuk mengulur waktu, nah secara hukum administrasi katanya Pak Bupati belum tanda tangan sendiri suratnya, selama ini apakah Pak Bupati keluar negeri atau sakit, kalau sakit, jelas Edi Firman

seharusnya segera ditandatangani berkasnya untuk mempercepat proses, Seperti yang saya katakan bahwa asas peradilan itu adalah cepat, sederhana, dan biaya ringan.

jadi saya harap ada iktikad baik karena tanggal 15 ini ada pencoblosan atau pemilihan Kepala Desa, tuturnya

saya membaca ada indikasi iktikad tidak baik dengan mengulur waktu dari Pemda baik itu Bupati ,Sekda dan panitia Kabupaten, ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak, Oleh sebab itu ini jangan sampai dia sendiri yang menciptakan kegaduhan, kita sebagai warga negara sudah berupaya untuk Taat Hukum

dari pihak lawan tergugat, kami nanti akan mengupayakan untuk membuat surat Pemberitahuan kepada Bupati maupun ketua pengadilan sebagai Justice moral (keadilan moral) atau keadilan berdasarkan moralitas, karena untuk kepentingan keadilan, moralitas itu secara psychologist jangan sampai terjadi kios secara konflik horizontal di belakang nanti” harap Edi Firmas SH. MH. sebagai closing statementnya

Di tempat yang sama Herbert Godliaf Uktolseja SH. Selaku juru bicara atau Humas Pengadilan Bondowoso, mengatakan “perkara yang menjadi objek yang diajukan dalam tuntutan mereka adalah sebagaimana tertuang dalam Petitum gugatan dengan didukung oleh alasan alasan atau Posita gugatan. Jadi mereka para penggugat adalah dalam profesi memerintahkan para tergugat dan para turut tergugat untuk menangguhkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan tahapan selanjutnya dalam Pilkades serentak tahun 2021 di desa para penggugat kedua memerintahkan kepada para tergugat dan turut tergugat untuk mengadakan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan tahapan seleksi ujian tulis ulang terhadap para penggugat sebagai bakal calon kemudian untuk pokok perkaranya meminta agar pengadilan Negeri Bondowoso menuju majelis hakim yang mengadili perkara A Quo (tersebut) pertama telah menerima gugatan para penggugat”

Kedua menyatakan batal dan tidak sah rekomendasi penetapan calon kepala desa 2021 di Desa asal masing-masing para penggugat terhadap para calon kepala desa yang dinyatakan memenuhi syarat seleksi ujian tulis untuk disampaikan kepada panitia pemilihan kepala desa.

Menyatakan batal tidak sah verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan tahapan seleksi ujian oleh panitia tingkat kabupaten, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak 2021 di desa masing-masing para penggugat atau 6 Desa itu dan seterusnya.

Memerintahkan para tergugat dan turut tergugat melaksanakan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi untuk calon kades dengan verifikasi ulang.

Secara teknis Pengadilan Negeri Bondowoso melalui juru sita. Menurut aturan yang berlaku minimal tiga hari sebelumnya hari sudah menyampaikan kepada para pihak berperkara jadi yang di panggil untuk hadir adalah pihak penggugat dan para turut tergugat karena ini panggilan perdana kita belum tahu apakah para tergugat dan turut tergugat menghadap sendiri nanti di persidangan ataukah akan memberikan kuasa nanti, ini kewenangan majelis untuk mengkonfirmasi untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak yang tidak hadir, “jelanya juru bicara atau Humas pengadilan Bondowoso.

( Rudy )

 333 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!