Pemkab Sumenep Gratiskan Pajak BPHTB

Pemkab Sumenep Gratiskan Pajak BPHTB

indopers.net, SUMENEP (MADURA) – Kabar gembira Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura melalui Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang hendak membayar pajak saat membeli tanah. Selasa, 9/11/2021.

Hal tersebut dilakukan membantu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kebijakan pembebasan BPHTB berlaku untuk program yang dibiayai oleh pemerintah,” kata Kepala Bidang Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep, Suhermanto, Saat di wawancarai jurnalis indopers.net dikantornya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke tahap sertifikat hak milik (SHM).

“Jadi untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB-nya gratis. Tapi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tetap bayar,” jelas Herman sapaan akrab nya.

Herman menegaskan, program ini berjalan selama satu tahun dan dinilai sangat efektif. Sehingga, dilanjutkan kembali di tahun ini. Di mana pelaku UMKM mengeluh kekurangan modal, namun mereka memiliki aset yang berpotensi bisa menjadi agunan di perbankan.

“Dengan program ini maka pelaku UKM bisa dapat sertifikat dengan mudah, dan bisa digunakan ke perbankan untuk menambah mudal usaha,” jelasnya.

Tahun ini, menurut Herman, tahun ini Sumenep mendapatkan kuota hampir dua ribu. Rinciannya untuk sektor UKM sebanyak 1.431 dengan koordinasi dengan Dinas Koperasi Sumenep, sementara untuk sektor pertanahan sebanyak 500 bidang. “Ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tutupnya.

(habli)

 680 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!