Jalan Rusak di Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Tak Kunjung di Perbaiki, Masyarakat Pertanyakan Kerja DPRD Sebagai Wakil Rakyat

Jalan Rusak di Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Tak Kunjung di Perbaiki, Masyarakat Pertanyakan Kerja DPRD Sebagai Wakil Rakyat

indopers.net, Muara Enim – Jalan rusak yang terletak menuju kedesa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Senin (25/10/2021)

Masyarakat resa dengan kondisi jalan rusak,kerap menimbulkan rasa jengkel bagi penggunah jalan yang terpaksa harus melewatinya,terlebih lagi setiap hari.

Selain dapat menambah waktu perjalanan,jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakakan bagi penggunannya,baik jatuh dari kendaraan,maupun kendaraan rusak.

Seperti diketahui sejumlah pengendara resah saat melalui jalan rusak yang tak kunjung ada perbaikan oleh pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kondisi jalan yang sangat rusak parah sepanjang kurang lebih 2 meter yang menjadi akses pengendara roda dua,roda empat maupun angkutan barang kerap menimbulkan kecelakaan ringan atapun berat akibat kondisi jalan yang rusak parah.

Gaspar (25),Salah seorang pengendara motor yang kerap melintasi jalur tersebut mengatakan,kerusakan jalan sudah lama dibiarkan.Bahkan tidak ada penanggulangannya oleh pihak Kabupaten Muara Enim. Padahal kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 2 meter ini milik pemerintah Kabupaten Muara Enim dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengelolaan jalan tersebut.Namun sampai kini perbaikan tak juga dilakukan, Ungkapnya.

Tak hanya itu penggunah jalan lainnya Sawal (23) mempertanyakan pembiaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Muara Enim kerusakan telah terjadi sekitar kurang lebih 2 Bulan,Bebernya.

Ekspresi tersebut sebagai bentuk kecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan inprastruktur sebagai mana yang diharapkan,padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.

Gaspar Menambahkan, untuk mewujudkan layanan publik yang baik,sebagai mana tergambar dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Pasal 3″terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,memajukan kesejrahtaan umum, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,serta mampu menjunjung tinggi marbat bangsa”,Ucapnya.

Sehingga,pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima,sebagaiman penyelenggaraan pelayanan publik,baik dibidang jasa ataupun bidang inprastruktur,tambahnya.

(Wakil / M Ridho)

 769 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!