Darsi Warga Kalikalong Tayu, Didampingi Kuasa Hukum Laporkan BPR JAS di Polres PATI Jawa Tengah.

Darsi Warga Kalikalong Tayu, Didampingi Kuasa Hukum Laporkan BPR JAS di Polres PATI Jawa Tengah.

indopers.net, PATI (Jawa Tengah) – Masih ingat Darsi nenek tua renta muskin asal Desa Kalikalong, Kec. Tayu Kabupaten Pati yang yang tidak bisa baca tulis dan ditekan pihak BPR Juwana Arta Sentosa ( BPR JAS) atas pinjaman anaknya, yang akhirnya anaknya tidak bertanggungjawab dan pergi entah kemana. Sehingga pihak bank melimpahkan hutang tersebut kepada Darsi sebagai ibunya.

Tetapi pelimpahan hutang tersebut, menurut Darsi tidak tahu apa-apa karena kebutaannya tidak bisa baca dan tulis, sehingga disuruh tanda tangan mengikuti saja atas permintaan BPR Juwana.

Sehingga Darsi ditekan BPR JAS disuruh membayar hutang anaknya yang nilainya Ratusan juta.

Didampingi tim kuasa hukum Dian Puspitasari, SH dan Solichin, SH, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan BPR JAS, tetapi belum mendapat titik temu. Bahkan, menurut tim kuasa hukum ditemukan beberapa point tindak pidana yang dilakukan oleh pihak BPR JAS.

Selasa, 19/10/2021, tim kuasa hukum bersama Darsi melaporkan BPR JAS ke Polres Pati. Kepada indopers.net Dian Puspitasari, SH mengatakan,”Kami sebagai kuasa hukum Darsi melaporkan BPR JAS ke Polres Pati atas tindakan penipuan dan penggelapan barang jaminan milik klien (Darsi, red) yang dilakukan oleh BPR JAS. Pertama, pihak BPR JAS tidak terbuka kepada Darsi atas melimpahan pinjaman atas nama Darwanto (anak Darsi). Disini Klien kami statusnya tidak bisa baca dan tulis, sehingga kalau ada pelimpahan hak pinjaman harusnya Darsi didampingi anaknya yang lain atau keluarganya. Ini Darsi sendiri tidak tahu kalau pinjaman anaknya sudah dibalik nama ke dirinya. Menurut Darsi tahu kalau pinjaman sudah diatasnamakan dirinya itu dari pegawai BPR JAS yang menagih angsuran kerumahnya,”kata Dian.

“Kedua, salah satu jaminan berupa kendaraan truck dijual oleh pihak BPR JAS tanpa sepengetahuan Darsi. Menurut Darsi, pernah diberitahu oleh pihak BPR lewat telephone kalau kendaraan truck sudah dijual untuk menutup sebagian pinjaman. Hasil mediasi yang kami lakukan dan data yang ada, benar kendaraan truck sudah dijual oleh pihak BPR tetapi tanpa melibatkan klien kami yaitu ibu Darsi,”jelas Dian.

“Kasus ini kami melihat sisi moral, karena melihat kondisi ibu Darsi yang sudah tua hanya sebagai tukang pijat, sedang suaminya sakit-sakitan. Saat kami berkunjung kerumahnya, keadaanya sangat memprihatinkan. Melihat kondisi tersebut, ibu Darsi dibebani harus membayar hutang anaknya sebesar Ratusan juta, uang darimana? disinilah kami tergerak melakukan pembelaan kepada Darsi agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan membela orang miskin yang sedang menghadapi kasus seperti ibu Darsi?,”pungkas Dian.

Berkas laporan sudah diterima bidang PPA Polres Pati dan menunggu jadwal penyidikan untuk di BAP.

(jroy/ tim)

 255 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!