Kades Di Bengkulu Utara Korupsi Dana Desa Rp734 Juta

Kades Di Bengkulu Utara Korupsi Dana Desa Rp734 Juta

indopers.net, Bengkulu Utara – Tim tindak pidana korupsi Polres Bengkulu menangkap seorang oknum kepala desa (kades) Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, terkait tindak korupsi dana desa senilai Rp734.217.799,60. Oknum kades itu berinisial IS, jadi tersangka dana desa tahun 2019.

“Setelah menjalani pemeriksaan, hasilnya ditemukan dua alat bukti yakni berupa dokumen pelaksanaan anggaran hingga hasil audit dari Inspektorat yang menemukan kerugian negara sebesar Rp284.229.040,79 dari total anggaran Rp734.217.799,60,” ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, Senin, 11 Oktober 2021.

Berdasarkan keterangan IS, penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara menyebut dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pinjam pakai. Namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Adapun modus yang digunakan IS dengan mengurangi volume pekerjaan hingga beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif lantaran tidak dilaksanakan namun terdapat pertanggung jawaban,” jelasnya.

Saat ini tersangka menjadi tahanan Polres Bengkulu Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara masih mendalami kasus itu untuk mencari adanya dugaan tersangka lain yang terlibat.

IS melanggar pasal UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

(iman)

 239 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!