Bupati Pesawaran Lampung Memberikan Sambutan Dalam Rapat Paripurna DPRD.

Bupati Pesawaran Lampung Memberikan Sambutan Dalam Rapat Paripurna DPRD.

indopers.net, Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesawaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jum’at (1/10/2021).

Dalam Rapat Paripurna tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Pesawaran, Ketua dan para wakil ketua DPRD kabupaten pesawaran, seluruh anggota DPRD pesawaran, Sekda pesawaran, para pejabat struktural pemkab pesawaran, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama dan LSM serta insan pers.

Dalam Sambutannya Bupati Pesawaran Dendi Ramadona menyampaikan rasa syukur bahwa dari 5 Raperda hasil usulan Eksekutif, dan 4 Raperda inisiatif dari DPRD kabupaten pesawaran, hanya satu yang perlu ditunda.

“Kita patut bersyukur, dari 5 RAPERDA usulan Eksekutif dan 4 usulan RAPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Pesawaran, hanya 1 (satu) RAPERDA yang perlu ditunda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor : 188.342/3221/03/2021, Hal : Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pesawaran, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal, serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya, sesuai amanat PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik” ucap Dendi

Selanjutnya Bupati Pesawaran juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten pesawaran atas kesungguhannya dalam membahas Raperda Kabupaten Pesawaran.

“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Dewan yang terhormat, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas RAPERDA tersebut.

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentunya tugas kita kedepan di bidang regulasi semakin banyak, butuh analisa dan kajian yang matang. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya perintahkan secara khusus kepada Kepala Perangkat Daerah, agar dapat memahami tugas pokok internal dinas serta menyampaikan RAPERDA apa saja yang dibutuhkan di Tahun 2022, segera laporkan dan sampaikan melalui Bagian Hukum” lanjut Bupati.

Selain daripada itu, Bupati juga menyampaikan dengan telah selesai nya pembahasan delapan Raperda ini, maka selanjutnya akan di proses lebih lanjut dan segera disosialisasikan serta menyusun peraturan tehnis berupa Peraturan Bupati.

“Dengan telah selesainya pembahasan dan telah disetujuinya 8 (delapan) RAPERDA tersebut, maka selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diharapkan setelah ditetapkannya PERDA ini, Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat sesegara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan PERDA tersebut serta segera menyusun Peraturan Teknis sesuai yang diamanatkan dalam PERDA berupa Peraturan Bupati,” Pungkas Dendi.

(imr/ gru)

 278 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!