Kejaksaan Tinggi Riau Harus Usut Mengapa TPP 2021 di OPD Indragiri Hulu Tidak Dianggarkan Satu Tahun dan Diduga Ada Dibayar Setengah Bulan

Kejaksaan Tinggi Riau Harus Usut Mengapa TPP 2021 di OPD Indragiri Hulu Tidak Dianggarkan Satu Tahun dan Diduga Ada Dibayar Setengah Bulan

indopers.net, Indragiri Hulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta usut masalah dugaan ada dibayar setengah per bulannya uang TPP atau Tukin di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Indragiri Hulu (Inhu) diduga oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). Demikian dikatakan Al Tarmizi, anggota LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi) , Kamis (30/9).

Selain itu bebernya, masalah tidak dianggarkannya TPP untuk satu tahun untuk TPP diduga di salah satu OPD Pemkab Inhu.

Dewan hanya menyetujui dianggarkannya TPP tersebut hanya sampai bulan Agustus 2021. Sementara bulan September s.d Desember 2021 akan dianggarkan di APBD-P 2021.

“jika ada penolakan APBD-P tahun 2021 ini maka Kejati Riau ataupun KPK perlu mengusutnya. Karna bisa ribuan orang PNS/ASN di salah satu OPD terancam tidak menerima TPP dari bulan September s.d Desember 2021 ini,” terangnya.

Sementara dewan sendiri sebutnya, bahwa mereka adalah wakil rakyat Inhu. Perhatikan untuk kepentingan rakyatnya. PNS/ASN juga rakyat Inhu.Dagdigduk mrnanti pengesahan dewan di APBD-P tahun ini. Karena berdasarkan pengalaman, dua kali sejarah penolakan APBD-P era mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto, SE.

“Pertanyaannya, apa ada hubungannya dengan proyek Pokok-pikok pikiran (Pokir) yang diajukan dewan dengan penolakan di APBD-P di tahun sebelumnya, Nah bagaimana dengan keadaan di APBD”P 2021 ini, “tanyanya.

Masalah lain, OPD, Bapppeda dan TAPD harus juga menganggarkan proyek yang diajukan warga Inhu melalui Dinas. Bukan hanya proyek Pokir saja dianggarkan. Jika diusut oleh penegak hukum maka hal ini akan banyak oknum terseret.

“Jadi ikuti saja aturan mainnya melalui aturan yang sah. Dewan dan OPD maupun TAPD jangan hanya memikirkan proyek Pokir. Pikirkan juga proyek PL untuk rakyat Inhu. Jadi Adilkan. Karena Proyek Pokir jika ada dugaan oknum dewan menerima fee proyek PL Pokir maka itu jelas melanggar hukum. Perlu diusut, “tegasnya pula.

Sementara Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE belum berhasil dikonfirmasi.

(Harmaein-Riau)

 496 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!