Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kasus Sudah Inckracht

Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kasus Sudah Inckracht

indopers.net, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan ribuan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (07/09/2021).

Hadir dalam pemusnahan BB 145 perkara tindak pidana umum (Pidum) tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto serta perwakilan Muspida Kota Bogor.

Kajari Sekti Anggraini menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan Kejari Kota Bogor.

“Pemusnahan secara nyata harus dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai pelengkap putusan pengadilan,” ujarnya.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak dan mendominasi adalah barang bukti dari kasus-kasus narkoba, tidak hanya narkoba tetapi juga ada alat komunikasi untuk permufakatan transaksinya, alat-alat untuk menggunakan narkobanya dan ada uang hasil penjualannya.

Lebih, Sekti mengatakan, sementara untuk uang yang berhasil disita menjadi barang bukti terdiri ada dua macam, dimana uang palsu mendominasi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis shabu seberat 354, 1354 gram, narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis seberat 2876,1871 gram, obatan-obatan sebanyak 410 butir, handphone sebanyak 62 unit, tas selempang sebanyak 31 buah, senjata api (senpi) sebanyak 5 pucuk, timbangan sebanyak 24 buah, uang palsu sebanyak 1.204 lembar, botol kaca / bong sebanyak 21 buah dan barang bukti lainnya seperti clurit, golok, kunci letter T.

Senjata api yang dimusnahkan, lanjut Sekti, adalah hasil rakitan tanpa dilengkapi dokumen. Berdasarkan laporan yang diterimanya kasus tindak pidana umum dari keseluruhan kasus yang ditemui adalah narkotika masih mendominasi dan obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang dikonsumsi.

Untuk senjata tajam tahun ini jumlahnya lebih banyak dibanding tahun lalu. Sekti melihat, ini tidak terlepas dari variasi kasus yang dihadapi. Namun kata dia, rata-rata senjata tajam yang disita hanya dibawa dan tidak dipergunakan, selain itu pengungkapan kasusnya sendiri yang berkurang sehingga setiap waktu tidak bisa disamakan.

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan, pemusnahan barang-barang sitaan yang menjadi bukti tindak kejahatan dan yang memiliki kekuatan hukum tetap di Kota Bogor menjadi suatu hal yang baik. Disamping itu pemusnahan tersebut menjadi transparansi sehingga memberikan keyakinan bagi masyarakat serta pihak lainnya.

“Dengan pemusnahan barang-barang bukti hasil dari kasus tindak kriminal dapat dilihat dominasi kasus yang terjadi di Kota Bogor, ternyata kasus narkoba dan penyalahgunaan obat cukup mendominasi, sehingga ini menjadi bahan perhatian semua pihak,” kata Sekda.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan dukungannya kepada Kejari Kota Bogor yang telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tidak lupa pula, Atang memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Pengadilan Negeri, Kepolisian dan TNI atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus di Kota Bogor.

“Mudah mudahan dengan di ungkapnya berbagai kasus dan dimusnahkan nya barang bukti ini, masyarakat Kota Bogor jadi tenang, dan untuk mencapai Kamtibmas di Kota Bogor, perlu bahu membahu semua lini termasuk peran dari masyarakat,” ungkapnya.

(sopian A)

 257 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!