Kades Bayas Jaya Kab. Pesawaran Lampung Bakal Tersandung Hukum, Diduga ADD dan DD th 2020 Sarat Penyimpangan.

Kades Bayas Jaya Kab. Pesawaran Lampung Bakal Tersandung Hukum, Diduga ADD dan DD th 2020 Sarat Penyimpangan.

indopers.net, PESAWARAN – Nampak nya Oknum Kepala desa Bayas jaya kecamatan way khilau kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Bakal tersandung Hukum , Pasal nya sejumlah Kegiatan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2020 di duga serat dengan Penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut di ungkapkan  oleh salah satu masyarakat  yang nama nya Engan di sebut kan karena alasan takut,

Menurut nya bahwa di indikasi sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2020 diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menyalahi aturan sehingga berpotensi menimbulkan ada nya kerugian uang Negara.

“kalau melihat dari laporan realisasi Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes -red) desa Bayas jaya tahun 2020 di indikasi ada sejumlah kegiatan pisik dan non pisik tidak sesuai dengan kondisi sebenar nya atau tidak sesuai dengan RKA dan RAB nya, bahkan ada sejumlah kegiatan non pisik yang di duga tidak di realisasikan sesuai dengan Laporan pengunaan APBdes tahun 2020,”ungkap lelaki setengah baya tersebut.

Diri nya juga memaparkan sejumlah kegiatan yang di duga tidak sesuai dengan laporan realisasi APBdes tahun 2020,yang di sampaikan oleh Kepala desa Bayas jaya diantara nya ialah,

Biaya belanjan barang perlengkapan dengan Nilai Rp.119.224.856,

Belanja modal pengadaan Mesin dan alat dengan Rp 105.425.000,

Belanja modal Pembelian kendaraan dengan Nilai Rp. 190.175.000

Belanja gedung bangunan dan taman dengan nilai Rp. 67.651.000

Belanja modal prasarana jalan dan goraong gorong degan Nilai Rp 24.000.000,

Belanja modal irigasi/embung/air

Rp 36.000.000,

Belanja jasa honorium pembantu tugas umum dengan nilai Rp.37,800.000, dan di tambah lagi belanja jasa honorium insentif pelayanan desa sebesar Rp. 20.400.000.

Lanjut nya lagi, adanya sejumlah Kegiatan yang nilai nya sangat pantastis  dan di duga serat dengan Penyimpangan di antara nya, Belanja modal peralatan komputer sebesar (Rp 64.695.000,)

Belanja  modal alat elektronik dan study dengan nilai Rp(11.500.000,)

Pemeliharaan taman bacaan perpustakaan sebesar (Rp.14.000.000)

Adanya dana penyelnggaraan posyandu untuk makanan tambahan bumil,lansia,insentif sebesar (Rp 51.200.000)

Sedangkan angaran untuk sub bidang kawasan pemukiman belanja modal irigasi,embung dan darinase sebesar (Rp.36.000.000) Kemudian angaran Pembangunan rehabilitasi peningkatan monumen gapura/ batas desa yang nilai nya mencapai (Rp 67.651.000.)

Kemudian diduga adanya indikasi Penyimpangan dana desa  tahun 2020 juga terdapat pada kegiatan Pembangunan rehabilitasu peningkatan prasarana jalan, gorong-gorong dengan nilai(Rp.24.000.000)

Kemudian adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan serta rehabilitasi peningkatan dan pengerasan jalan lungkungan yang nilai nya sebesar (Rp 91.651.000,)

Kemudian ada nya dugaan marup untuk kegiatan belanja modal kendaraan,drat bermotor(Rp189.650.000)

Lalu pengadaan pos keamanan

sebesar(Rp 30.000.000)

Untuk dana bidang pembinaan kemasyarakatan ketentraman dan ketertiban umum sebesar

(Rp 50.858.000)

Serta agaran Penyelenggaran pestival kesenian dan kebuadayaan ,adat, hut RI,sebesar (Rp 8.200.000) dan yang terakhir kegiatan sub bidang Penagulangan bencana yang nilai nya mencapai (Rp51.100.000)

“kalau berdasar kan laporan Realisasi APBdes tahun 2020 yang di sampaikan oleh kepala desa tersebut, adanya dugaan bahwa laporan yang di sampaikan dengan pakta di lapangan di duga tidak sesuai dan serat dengan penyimpangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,”cetus nya.

“jujur mas selain kegiatan pisik dan non pisik tersebut saya juga menduga bahwa ada sejumlah kegiatan yang terindikasi terjadi penyimpangan bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan yaitu ada nya dana insentif yang di peruntukan untuk para marbot sebesar Rp.1.200.000 perorang nya yang diduga tidak sesuai dengan realisasinya bahkan ada nya dugaan tanda tangan para marbot di palsukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab,”pungkas nya seraya mengatakan kami selaku masyarakat berharap agar pihak pihak terkait khusus nya pihak penegak hukum dapat menindak lanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu terkait ada nya dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2020 , kepala desa Bayas jaya kecamatan way khilau kabupaten pesawaran , Sampai berita ini diturunkan, media ini beberapa kali mencoba untuk konfirmasi melalui ponsel nya dengan nomor handphone (082184667710) tidak aktif .

(Red /imron)

 736 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!