Ditemukan Tambang Pasir Liar Tak Berizin di Desa Gedung Asri Tulang Bawang Lampung Diduga Ilegal.

Ditemukan Tambang Pasir Liar Tak Berizin di Desa Gedung Asri Tulang Bawang Lampung Diduga Ilegal.

indopers.net, Tulang Bawang – Tambang pasir liar yang mengguna kan mesin Diesel untuk penyedot milik Haji Tarno warga Desa Sumber Sari, di Desa Gedung Asri Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang di duga ilegal tidak berizin, yang sudah beroperasi sekitar 1 tahun namun aman-aman saja, parahnya lubang bekas penyedotan tersebut berkedalama sekitar 3m lebih dan sudah menyerupai danau, area penambangan tersebut di perkebunan Karet tidak jauh dari aliran Sungai Pidada.

Menurut keterangan warga yang namanya minta di rahasiakan di kediamannya Selasa 24/08/2021 mengatakan” iya benar pak di area kebon karet tidak jauh dari sini memang ada tambang pasir, tapi saya GK tau ada izinnya apa tidak, sudah lama itu pak itu tambang bekasnya aja sudah seperti danau, kalau bapak mau liat dan masuk kesana jalannya susah pak takutnya mobil bapak nyangkut” kata warga Desa Gedung Asri.

Sesampainya tim di lokasi penambangan pasir tersebut bertemu dengan pengelola Tambang tersebut yang bernama “Santo” saat di wawancara mengenai tambang pasir yang di kelolanya mengatakan” saya Santo pak saya pekerja di sini kalau pemilik tambang ini Pak Haji Tarno orang dari Desa Sumber Sari, kalau untuk pendapatannya per hari GK tentu pak kalau cuaca terang bisa sampai 8 rit kaldu cuaca buruk gak ada pak kalau untuk hari ini standar lah, kalau mengenai surat izin saya tidak tau pak karena hanya pak haji Tarno yang tau. Untuk penambangan ini sudah sekitar 1 tahun pak” terang Santo.

Sementara Haji Tarno selaku Pemilik Tambang Pasir saat ingin di komfirmasi di kediamannya pada hari itu juga terkait tambang pasir milik nya tidak berada di tempat menurut isterinya bapak keluar tadi saya tidak tau kemana dan hp nya pun ketinggalan” jelas isterinya

Hingga berita ini di terbitkan belum penjelasan Haji Tarno selaku pemilik tambang pasir terkait kegiatan penambangan pasir yang di lakukannya selama 1 tahun berizin atau tidak.

[Red]

 501 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!