Polda Sulsel Ungkap Modus Pengiriman 75 Kg Sabu-Sabu Jalur Ekspedisi

Polda Sulsel Ungkap Modus Pengiriman 75 Kg Sabu-Sabu Jalur Ekspedisi

indopers.net, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Merdisyam mengatakan, Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman 75 kilogram sabu-sabu dan 32.747 ribu pil ekstasi. Jaringan itu memanfaatkan jalur darat dan laut melalui modus jasa ekspedisi.

”Saat ini, para tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang. SYF, 37; ABD, 24, (sopir); dan FTR, 28,” tutur Kapolda seperti kepada indopers.net di Makassar.

Modus operandi tersangka SYF, lanjut kapolda, menyamar seolah-olah bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. Kemudian dia menyisipkan narkoba dalam muatan truk ekspedisi angkutan barang dan diangkut seolah-olah sebagai barang ekspedisi dari Surabaya tujuan ke Makassar.

”SYF adalah pembawa langsung dan pengedar di wilayah Sulawesi yang menjemput sabu-sabu dan ekstasi itu dari Kota Surabaya menggunakan truk ekspedisi melalui jalur darat dan laut,” terang Merdisyam.

Setelah tiba di Makassar, barang bukti tersebut lalu dibagi sesuai perintah AL alias bos besar pengiriman barang. Selanjutnya, tersangka FTR yang menerima barang tersebut sesuai dengan perintah operator dalam jaringan kemudian disalurkan kepada pemesan sabu-sabu dan ekstasi tersebut.

Kapolda menjelaskan, hasil interogasi petugas, SYF mengaku sudah dua kali membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Kota Surabaya menuju Makassar sejak Maret sampai Agustus. Pengantaran pertama dengan berat 17 kilogram sabu-sabu pada Maret berhasil lolos. Pengantaran kedua paling banyak berhasil digagalkan, yakni 75 kilogram secara keseluruhan.

”Jadi bersangkutan ini tugasnya sebagai pembawa barang tersebut melalui jalur ekspedisi dibawa langsung dari Kota Surabaya ke Makassar dengan upah sekali membawa sekitar Rp 150 juta sampai Rp 400 juta,” ungkap Kapolda Merdisyam.

Modus yang dipakai dengan menggunakan mobil truk ekspedisi bernomor polisi DD 8647 RM (sudah diamankan). Dari pengakuan tersangka, setiap berangkat dari Surabaya ke Makassar ekspedisi itu tidak pernah menurunkan muatan.

Mengenai jalur peredaran barang haram tersebut, Merdisyam menyatakan, Sulsel menjadi sentral penerima barang dan peredaran sisanya dibawa ke Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Gorontalo untuk diberikan kepada pemesan barang narkoba itu.

Kapolda menambahkan, dalam pengungkapan kasus 75 kg sabu-sabu tersebut dilaksanakan penangkapan di dua tempat berbeda. Pada Rabu (25/8) diamankan dua pelaku masing-masing SYF, 37, dan ABJ, 24, di salah satu hotel Jalan Sudirman, pukul 19.00 wita Selanjutnya, Tim Khusus Ditresnarkoba menangkap FTR pada Sabtu (28/8) pukul 01.00 wita di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso Makassar.

Dari penangkapan SYF dan ABJ, polisi mengamankan barang bukti 30 bungkus sabu-sabu seberat 30 kilogram dan satu bungkus pil ekstasi, satu tas hitam dan dua koper, serta dua ponsel. Selanjutnya dikembangkan, ditemukan lagi barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan satu bungkus pil ekstasi serta satu unit truk di tempat tinggal SYF di Pampang, Kecamatan Panakukang.

”Jumlah barang bukti saat itu sebanyak 40 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi. Pengembangan terus dilanjutkan dan FTR dibekuk di salah satu hotel Jalan Mappanyukki, dengan barang bukti 35 kilogram sabu-sabu serta enam bungkus pil ekstasi sebanyak 28.747 butir, satu koper besar, dan tas ransel hitam,” terang Merdisyam.

Merdisyam mengungkapkan, keterkaitan antara tersangka SYF dan FTR merupakan anggota jaringan sindikat peredaran narkotika yang diduga merupakan jaringan internasional dari Malaysia dan Filipina. Pengungkapan kasus besar itu, dilakukan atas kerja keras Timsus Ditresnarkoba Polda sejak dua bulan terakhir.

”Timsus Ditresnarkoba Polda telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terhadap jaringan ini karena memang sejak awal dipantau,” tutur Merdisyam.

(rudy suwondo)

 224 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!