JALINGKUT RUAS BREBES-TEGAL TIDAK BOLEH DI BUKA, BAGI PELANGGAR BISA DIKENAKAN SANKSI PIDANA DAN DENDA

JALINGKUT RUAS BREBES-TEGAL TIDAK BOLEH DI BUKA, BAGI PELANGGAR BISA DIKENAKAN SANKSI PIDANA DAN DENDA

indopers.net, Brebes

Dwi Deni, ST.MT Selaku Staf Teknik Pengawas dari satuan kerja PPK 01 Tegal saat di konfirmasi pada hari Rabu 18 Agustus 2021 pukul, 13:30 wib di kantor PUPR Tegal kota mengatakan kalau hasil kesepakatan dari Forum Lalulintas ( Polres, Dishub, PUPR) bahwa Jalan lingkar utara sepanjang 14,9 kilometer dari Klampok Brebes hingga Pertigaan TPS Kota Tegal tidak boleh dibuka lantaran belum di resmikan dan belum di lakukanya uji kelayakan dari dinas terkait.

Terkait adanya informasi truk-truk sumbu besar yang masuk ke jalan lingkar Utara (Jalingkut) kami tidak pernah memberi ijin, mungkin di duga ada oknum yang membuka akses jalan untuk kepentingan bisnis,sehingga beberapa ruas jalan di Jalan lingkar Utara (jalingkut) terlihat kotor dan mengalami kerusakan, tetapi nanti kami akan mengecek dulu kelokasi.

ungkapnya,-

Disampaikannya, bahwa untuk uji layak fungsi masih dalam proses pemenuhan, 

bahwa paket tersebut belum diresmikan dan dibuka secara resmi, kami bersama Forum Lalu Lintas sepakat untuk menutup jalan tersebut sampai dengan di buka secara resmi, selama PPKM dari forum juga memperketat penutupan.

Ahmad Sugiarto (40) selaku pemerhati jalan raya di Kabupaten Brebes menjelaskan bahwa jalan lingkar Utara  (Jalingkut) ini belum di resmikan dan belum di lakukan uji kelayakan keamanan bagi pengguna jalan tersebut, sehingga jelas tidak boleh dilalui kendaraan besar, terkait penutupan jalan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, apabila ada yang melanggar kemudian membukanya maka bisa dikenakan sanksi pidana yakni sesuai pasal:175 ayat (2) dengan pidana atau denda 350 juta rupiah.

Untuk para pelanggar di jalan lingkar Utara (jalingkut) seperti truk-truk sumbu besar yang memuat urugan untuk bisnis supaya Forum Lalulintas bisa menindaknya dengan tegas, karena kalau terjadi kerusakan nanti kerugiannya ke masyarakat juga, tentunya kami sebagai masyarakat wajib mengawasi dan menjaga aset milik negara tegasnya,-

Di tempat yang sama Moh. Subkhan selaku masyarakat dan tokoh LSM di Brebes mengatakan bahwa seharusnya penutupan di Jalingkut ini untuk pengamanan keseluruhan badan jalan dari titik (nol) dari kabupaten Brebes sampai Kota Tegal, jadi bukan di titik kurang lebih satu (1) kilo meter menjorok ke utara, sehingga masih ada ruas jalan yang tidak ditutup.

Penutupan jalan lingkar Utara (Jalingkut) ini seharusnya di tarik lagi kedepan dan di kawal oleh pihak berwajib, sehingga kemudian bisa menghambat laju truk-truk yang besar yang berpotensi mengotori dan merusak jalan yang belum diresmikan. pungkasnya,-

( Jr/ Sgt ).

 1,868 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!