Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Pelaku Lain Diusut

Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Sudah P21, Pengacara Berharap Pelaku Lain Diusut

indopers.net, Surabaya

Fatkhul Khoir pengacara Nurhadi Jurnalis Tempo yang mengalami kekerasan fisik oleh oknum diduga polisi menyatakan, berkas perkara kasus kekerasan terhadap Nurhadi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap dua kasus kekerasan yang dialami Nurhadi, yang menurut Fatkhul Khoir, diduga dilakukan oknum polisi dan juga TNI itu akan diserahkan pada Kamis 19 Agustus 2021 mendatang.

“Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya,” kata Fatkhul Khoir, Jumat (13/8/2021) malam.

Meski bersyukur karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur, pria yang akrab dipanggil Djuir itu mendesak agar Kajati melakukan penahanan terhadap dua tersangka dan berharap polisi mengusut pelaku lainnya.

Sejauh ini, kata Djuir, penyidik Polda Jatim baru menetapkan dua tersangka. Mereka antara lain Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur.

Bagi Djuir, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelaku kekerasan terhadap Nurhadi bukan hanya Purwanto dan Firman.

“Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan itu,” ujar Djuir dalam keterangan tertulis yang diterima indopers.net “Jangan sampai dua tersangka jadi tumbal untuk menutupi pelaku lainnya.”

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan indopers.net belum mendapat klarifikasi dari Polda Jatim. Beberapa kali upaya menelepon Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, yang bersangkutan tidak merespons.

Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15-an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.

Di gedung itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu serta anak Kombes Pol Ahmad Yani Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Angin Prayitno Aji merupakan salah satu tersangka korupsi di lingkungan Kemenkeu yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Info terbaru, Angin Prayitno Aji saat ini sudah ditahan oleh KPK.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap dengan terduga pelaku salah satunya Angin Prayitno Aji, sebagaimana yang diselidiki KPK.

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi, merusak sim card di ponsel miliknya, serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel itu.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Sekadar mengingatkan, Nurhadi Jurnalis Tempo di Surabaya yang mengalami penganiayaan oleh aparat penegak hukum saat melakukan tugas jurnalistik itu adalah penerima penghargaan Udin Awards.

Penghargaan Udin Awards ini merupakan penghargaan tahunan sebagai simbol upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan penghargaan Udin Award 2021 kepada Nurhadi agar menjadi pengingat, bahwa aparat penegak hukum, sebagai kelompok yang memiliki otoritas masih menjadi bagian dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Eben Haezer Ketua AJI Surabaya berharap penghargaan Udin Awards yang diterima Nurhadi menjadi inspirasi bagi para jurnalis lain untuk bekerja secara profesional dan independen.

“Penghargaan ini sebaiknya menginspirasi para jurnalis untuk bekerja secara independen dan profesional dalam membela hak-hak publik. Tapi di sisi lain ini juga menjadi pengingat bagi kita bahwa jurnalis masih bekerja di bawah ancaman,” kata Eben.

(giru)

 224 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!