Dugaan Penyalagunaan Wewenang dan Tindak Arogansi Seorang Kepala Desa di Kabupaten Brebes Berujung Pelaporan

Dugaan Penyalagunaan Wewenang dan Tindak Arogansi Seorang Kepala Desa di Kabupaten Brebes Berujung Pelaporan

indopers.net, Brebes

Selasa,10/08/2021 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pandika Siliwangi Nusantara Provinsi Jawa Tengah yang di Ketuai oleh Mohamad Irfan Afandi S.Pd. melaporkan  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan tindakan arogansi seorang kepala Desa dalam Rotasi dan Mutasi jabatan Perangkat Desa Lemahabang Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes Provinsi Jawatengah yang di terima oleh bagian Tata Usaha Gubernur Jawa tengah, Abela tertanggal,10/08/2021.

Menurut Keterangan Pak Irfan (Ketua LSM Pandika) “bahwa dalam pelaksanaan Rotasi dan Mutasi jabatan Perangkat Desa Lemahabang Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, di duga ada Penyalahgunaan Wewenang dan terkesan arogan dalam mengambil keputusan, karena tidak sesuai dengan Aturan prosedur yang berlaku,tanpa adanya Musyawarah BPD dan Masyarakat Lemahabang terlebih dahulu,Bahkan setelah Proses Rotasi dan Mutasi jabatan perangkat Desa Lemahabang.

Tuturnya,-

Sampai hari ini surat keputusan (SK) Perubahan dan serah terima jabatan pun belum juga  dilaksanakan.

Jelasnya,-

Setelah rotasi dan mutasi ketiga (3) perangkat Desa yaitu 1.Bapak,Subur (54) jabatan sekretaris Desa (Sekdes) 2.Bapak,Agung Heriyanto (32) Kepala Dusun tiga (Kadus 3) 3.Bapak,Abu Nadir (51) (Kasi Pelayanan) kemudian selang beberapa bulan kemudian kepala Desa (Kades) Lemahabang Bapak Nurohim (55) kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) satu (1)tertanggal 29 April 2021 sampai muncul surat peringatan (SP) tiga  (3) yang tidak ada tanggal terbitnya, 

Setelah itu ada informasi Pemberhentian Sementara Ketiga Perangkat Desa Lemahabang oleh Kepala Desa (Kades) yang di duga tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku seperti yang telah di atur dalam Permendagri Nomor. 67 tahun 2017,Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor.83 tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Adapun rencana pelaksanan tentang pemberhentian sementara ketiga perangkat Desa Lemahabang yang tertera pada Surat Panggilan Nomor.800/321/2021 yang di tandatangani oleh Camat Tanjung Akhmad Hermanto,S.IP golongan Pembina Tingkat satu (I) yang di akan di undang oleh pihak Kecamatan pada hari Kamis 12/08/2021.

Ujar Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara.

Mohamad Irfan Afandi,S.Pd menuturkan bahwa Kami sudah melayangkan Pengaduan resmi terkait persoalan ini ke Instansi Kabupaten Brebes diantaranya Pihak Bupati dan Wakil Bupati, DinPermaDes,Inspektorat,Sekda,Kecamatan Tanjung,Kades Lemahabang dan BPD Lemahabang.

Jelasnya,-

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut Ketua LSM Pandika Siliwangi Nusantara Bapak Irfan Afandi S.Pd.pada hari Selasa,09/08/2021 Melayangkan Pengaduan ini juga ke Tingkat Provinsi Jawa Tengah,dengan membawa berkas bukti-bukti dan di serahkan ke DinPermaDes- Inspektorat- juga Ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Irfan (33) berharap kepada pemerintah kabupaten Brebes dan pemerintah provinsi Jawa tengah supaya segera di tindak lanjuti dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh Oknum kepala desa (Kades)Lemahaban kecamatan Tanjung kabupaten Brebes,agar tidak terulang kejadian seperti ini di kemudian hari serta  menjadi Perhatian semua pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Brebes. 

Pungkasnya,-

( Asgt/Jr ).

 1,204 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!