PKN Ajukan Permohonan Informasi Publik Terhadap Beberapa Paket Yang Tersebar Di 10 OPD Ke PPID Utama Pamekasan.

PKN Ajukan Permohonan Informasi Publik Terhadap Beberapa Paket Yang Tersebar Di 10 OPD Ke PPID Utama Pamekasan.

indopers.net, Pamekasan

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) Kabupaten Pamekasan, pada hari Rabu (04/08/2021) resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID utama Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah awal PKN sebagai lembaga kontrol sosial yang mempunyai andil dan peran penting dalam mengawasi setiap bantuan dana pemerintah dalam pembangunan dan lainnya.

“Permintaan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan oleh PKN guna mendapatkan data data ataupun informasi awal sebagai bahan kontrol sosial dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta masyarakat sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018,” kata Syafrawi, ketua PKN Pamekasan

Syafrawi juga menegaskan bahwa langkahnya sudah sesuai dengan visi misi PKN

“Kami melakukan langkah ini sudah sesuai dengan selogan PKN yaitu Cari – Temukan – Laporkan,” tegas Ach Syafrawi pada media ini.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan ada sekitar 56 paket pekerjaan yang tersebar di 10 OPD Kabupaten Pamekasan yang mereka ajukan permohonan informasi publik.

“Sesuai dengan amanat UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PKN-Pemantau Keuangan Negara meminta dokumen Informasi publik kepada PPID Utama Pamekasan berupa salinan soft copy dan hard copy dokumen kontrak antara lain

  1. RINCIAN HARGA PENYUSUNAN HPS.
  2. RINCIAN HARGA PENAWARAN PENYEDIA PEMENANG BERKONTRAK
  3. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
  4. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
  5. SPESIFIKASI PEKERJAAN
  6. GAMBAR PEKERJAAN
  7. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
  8. ADENDUM KONTRAK APABILA ADA.
  9. BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN BESERTA LAMPIRANNYA. pada kegiatan 56 paket pekerjaan yang tersebar di 10 OPD Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.

Pihaknya sangat berharap agar pengajuan informasi publik tersebut dapat diberikan oleh PPID UTAMA Kabupaten Pamekasan, karena data tersebut bukan data rahasia yang perlu di sembunyikan.

(Maulidi)

 226 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!