Akibat Maksa Gelar Orkesan Saat PPKM, Warga Camplong Sampang Dan Bangkalan Di Sidang
indopers.net,Sampang
Akibat nekat dan memaksa menggelar resepsi pernikahan dengan memanggil hiburan orkes, Tuan rumah asal desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura dan pemilik orkes Asal Arosbaya Bangkalan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan Negeri Sampang selasa. 03/08/2021
Tidak hanya itu, akibat dari perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Sampang memvonis keduanya dengan denda dan jumlah yang berbeda. Penyelenggara di denda sekecil 8 juta sementara pemilik orkes di denda 4 juta rupiah dan masing masing di kenakan 2.500 rupiah sebagai biaya perkara

Namun pengadilan tidak hanya menjatuhkan denda pada penyelenggara dan pemilik orkes saja, akan tetapi juga memberikan denda kepada 5 dari 6 biduan yang mengisi acara hajatan tersebut.
“5 orang biduan diharuskan membayar denda 1 juta perorang, sedang satu orang masih dibawah umur,” kata Moh Suharto SH Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang usai persidangan.
Sebelumnya pada senin 02/08/2021 salah satu warga dusun rembeng desa banjar tabulu kecamatan Camplong Kabupaten Sampang menggelar resepsi pernikahan dengan menggelar hiburan dangdut dan mengabaikan larangan dari tim gugus tugas Covid-19 setempat.
(Man)
412 total views, 1 views today