KPK Akan Tuntut Hukuman Mati Bagi Yang Berani Lakukan Korupsi Dana COVID-19
Indopers.net, Indragiri Hulu
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akan menuntut hukuman pidana mati bagi yang nekat melakukan dugaan korupsi. Demikian dikutip dari laman Merdeka. Com.
Ketua KPK, Ferli mengatakan bahwa jangan pernah berfikir, atau coba-coba berani korupsi dana COVID-19. KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman pidana matimati seperti tertuang dalam Ayat (2) Pasal 2 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Kondisi pandemi COVID-19 katanya, masuk dalam keadaan tertentu.
Hal senada juga diungkapkan penggiat LSM, Adi.
“Di Inhu dianggarkan Rp90, 2 milyar per tahunya. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke KPK penggunaan anggaran di Pemkab Inhu tersebut. Dan mereka terkait tidak merespon mungkin saja belum pernah diproses KPK dalam penggunaan dana Covid-19,” terangnya.
Sementara pihak Pemkab Inhu walaupun sudah berulangkali diberitakan namun tiada respon.
(Harmaein-Riau)
204 total views, 1 views today