Kasus PUP Dinas Pertanian dan Perikanan Indragiri Hulu Awal Agustus Dilaporkan ke KPK

Kasus PUP Dinas Pertanian dan Perikanan Indragiri Hulu Awal Agustus Dilaporkan ke KPK

indopers.net, Indragiri Hulu

Awal Agustus 2021 ini ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah jalan terakhir jika penegakan hukum di daerah mangkrak.

Dalam waktu dekat akan dilaporkan masalah di Dinas Pertanian dan Perikanan. Laporan itu sejalan dengan surat pertanyaan ke KPK masalah dugaan korupsi modus kasbon. Modus kasbon telah terlebih dahulu dilaporkan ke KPK bulan Mei 2019. Alhasil sementara KPK koordinasi dan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Jika kasus kasbon sudah mempunyai kekuatan hukum tetap makan LSM yang melaporkan akan mendapat fee Rp200 juta dari jumlah kerugian negara. Fee sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang peranserta masyarakat dalam pemberstasan tipikor dan pemberian penghargaan dan fee yang sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Disamping masalah Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) masalah lain juga dibunyikan dalam surat laporan itu. Diantaranya masalah harta kekayaan oknum. Pembuktian terbalik harta kekayaan.

Pembuktian terbalik harta kekayaan diduga dimiliki oknum selama ini masuk dalam surat laporan. Entah siapa saja yang masuk dalam pembuktian terbalik harta kekayaan itu. Jika terbukti tidak wajar, maka bisa disita negara.

Tim PUP Dinas Pertanian dan Perikanan Indragiri Hulu (Inhu), Riau maupun oknum pihak lainnya perlu diusut dugaan kekayaannya dengan pembuktian terbalik oleh penegak hukum. Jika berimbang harta kekayaannya itu wajar. Namun bagaimana jika sebaliknya.

LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) melalui salah seorang anggotanya, Bujang menyoroti prihal itu dan kinerja terhadap 60 perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini, terutama terhadap perusahaan perkebunan PT. TP dalam PUP selama ini.

Kenapa tidak, kinerja Tim PUP selama ini tidak diketahui hasil kinerjanya, terhadap 60 perusahaan perkebunan di Inhu. 60 perusahaan Itu data di Perizinan tahun 2009-2012. Apalagi sekarang ini sudah tahun 2021.

Maka diantara sejumlah perusahaan tersebut diantaranya PT. TP kebun kelapa sawitnya diduga berada di Kawasan Hutan diduga 2.700 hektar yang berada di Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau.

Total areal perkebunan kelapa sawit PT. TP diduga seluas 6.352 hektar. Status lahanya diduga berada di atas Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) diduga seluas lebih kurang 2.550 hektar. Di atas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga lebih kurang 150 hektar.

Dan selebihnya di Areal Penggunaan Lain (APL) diduga seluas lebih kurang 3.652 hektar.

Berdasarkan hal tersebut, maka areal perkebunan kelapa sawit PT. TP yang bersetatus Kawasan Hutan adalah diduga seluas lebih kurang 2.700 hektar.

“Yaitu luas diduga lebih kurang 2.250 hektar diduga bersetatus sebagai Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonvetsi (HPK) dan seluas diduga lebih kurang 150 hektar diduga bersetatus sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), ungkap Bujang, Kamis (22/7).

Bujang membeberkan bahwa surat laporan kedua LSM GPAK nomor 3/5/GPAK/2021 tanggal 6 Mei 2021 merupakan laporan keduanya yang ditujukannya kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Riau.

Laporan itu juga ditembuskannya ke Jaksa Agung, Jamintel, Jampidsus dan Jamwas Kejaksaan Agung di Jakarta.

” Kami mengharapkan pihak Kejati Riau obyektif dalam menangani masalah ini. Apalagi dalam laporan itu juga fitembuskan ke Jakarta serta dibunyikan pembuktian terbalik kekayaan oknum.

Kinerja Tim PUP Dinas Pertanian dan Perikanan di daerah ini selama ini menjadi sorotan LSM GPAK. Sampai pada akhirnya masalah kinerja Tim PUP tersebut dilaporkan ke Kejati Riau di Pekanbaru dan ditembuskan ke Jakarta pula.

Prihal perusahaan di kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau tersebut.

“PT. TP diduga sedang diperiksa dan dugaan kerugian negara sedang dihitung oleh Kejati Riau. Sementara kinerja Tim PUP Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu dalam tiga tahun sekali bekerja untuk tiap satu Perusahaan Perkebunan. Hasilnya dipertanyakan. Tidak diketahui hasilnya, maka hal itu disampaikan ke penegak hukum agar semuanya menjadi lebih jelas, ” Ucapnya.

Bebernya lagi, contohnya yang lain perusahaan perkebunan diduga PT. AS, izin HGU hanya diduga 4.056 Ha dengan izinnya SK.MENAG/KBPN No. 89/HGU/BPN/1999 tanggal 05 Oktober 1999 dengan luas izin diduga 4.056 Hektar.

Izin itu dengan izin lima desa yakni : Aurcina, Punti Anai, Pejangki, Kuala Kilan dan Alim. Namun luas lahan yang diduga digarapnya diduga 7.074 Ha. Dengan rinciannya Kebun inti diduga 4.600 Ha. Dan kebun Plasma diduga : Aurcina 674 Ha, Punti Anai 800 Ha, Sipang 700 Ha dan Pejangki 300 Ha. Total 7.074 Hektar. Semtara desa Sipang diduga tidak termasuk dalam izin HGU PT. AS.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, Paino belum berhasil ditemui untuk konfirmasi dan klarifikasi.

(Harmaein-Riau)

 746 total views,  1 views today

indopers.net

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: