Warga Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung Pertanyakan Sertifikat Prona Tahun 2018 Silam Yang Tak Kunjung Dikeluarkan.

Warga Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung Pertanyakan Sertifikat Prona Tahun 2018 Silam Yang Tak Kunjung  Dikeluarkan.

indopres.net, Mesuji

Pemerintah Pusat telah memberikan Program Nasional pembuatan buku sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program ini sangat membantu Masyarakat luas khususnya di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Namun beberapa Warga Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya mengeluhkan dan mempertanyakan kenapa mengenai program sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Tahun 2018 silam. banyak yang belum menerima buku sertifikat sampai sekarang. Padahal kawan – kawan yang lain sudah menerima sertifikat dan merasakan program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kekecewaan itu diungkapkan salah satu warga mukti jaya yang nama disamarkan (pongo), tanahnya telah terjadi dua kali pengukuran akan tetapi sampai detik dirinya belum menerima sertifikat sama sekali , jelasnya.

Tambahnya lagi , saya baru tau kalo sudah ada yang dibagi sertifikatnya ,maka dari itu kalo sudah dikeluarkan oleh BPN ya harus dibagikan jangan ditahan_tahan saya kan sudah membayar biyaya pengukuran senilai Rp 200.000″00 (dua ratus ribu rupiah) perbuku. Jangan dibagikan secara diam_diam seperti itu bahkan sayapun belum menerimanya , keluhnya.

Ditempat berbeda Bapak Istadi selaku ketua Pokmas (program kerja an pada Tahun itu ada 150 Buku dan sudah dibagikan ke masyarakat dan 150 buku itu keluar semua.

Masih jelas istadi ” sudah kami bagikan, ya selesainya di tahun kemaren mas sudah selesai (2019).ya sertifikat inikan sisa dari pemekaran desa harapan mukti,sering saya ditawari untuk sertifikat prona ini, saya jawab ebggaklah pak terlalu ribet ngurus Berkasnya”jelas istadi.

Salah satu warga yang di daerah pasar yang namanya enggan disebutkan mengatakan “saya ngajukan 3 buku bahkan uang mukanya pun sudah saya kasihkan sebesar Rp. 200 x 3 : 600 rb itu satu kali ngukur lahan, nah kita ini dua kali ukur ulang berapa biaya yang saya keluarkan sampai sekarang gimana bentuk sertifikat itu” pungkasnya dengan nada kesal.

(San)

 561 total views,  1 views today

indopers.net

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!